Saat kabur, kata M. Arvi beruntung ada saksi yang melihat saat pelaku melarikan diri, sehingga identitas pelaku diketahui.
“Penangkapan dilakukan pada Minggu (5/6) malam, saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya hendak mencabuli anak itu dengan alasan sudah empat hari tidak bertemu istrinya karena pulang kerumah mertua,” katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)
WhatsApp Harianhaluan.id
+ Gabung





