BREAKING NEWS

Banding Dikabulkan, Dua Bandar Narkoba Kelas Kakap Batal Dijatuhi Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

3
×

Banding Dikabulkan, Dua Bandar Narkoba Kelas Kakap Batal Dijatuhi Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa hukum Nanda Dwi Yandra Saputra dan Romandi dari kantor hukum Jelita Murni SH & rekan
Tim Kuasa hukum Nanda Dwi Yandra Saputra dan Romandi dari kantor hukum Jelita Murni SH & rekan

Advokat Arif Budiman menambahkan, hukuman mati dan hukuman seumur hidup, adalah dua hukuman terberat yang dijatuhkan negara. Namun disisi lain, hukuman ini secara tidak langsung juga mengindikasikan bahwa negara tidak punya kemampuan membina terdakwa kasus narkoba.

“Untuk itu, dikabulkannya banding dan diturunkannya hukuman kedua terdakwa menjadi dua puluh tahun penjara tentu sudah memenuhi rasa keadilan,” pungkasnya. (*)

Baca Juga  Padang Eye Center Group Investasi di Padang Pariaman