PADANG, HARIANHALUAN.ID- Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di rumah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, yang terkait erat dengan kasus korupsi di PT Pertamina.
Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa, 25 Februari, menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai yang diduga hasil dari praktik ilegal yang merugikan negara. “Kami menemukan uang tunai senilai Rp833 juta dan USD 1.500, serta dua CPU,” kata Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Selain uang tunai, Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah dokumen penting yang berhubungan dengan aktivitas korporasi yang diduga terlibat dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang tidak sah.
“Kami memaknai rumah ini sebagai kantor, karena ditemukan 34 order dan berbagai dokumen terkait dengan perusahaan-perusahaan yang berperan dalam impor minyak mentah,” ujar Harli dalam penjelasannya.
Penyidik Kejaksaan Agung juga menemukan 89 bundel dokumen yang saat ini sedang dianalisis untuk menemukan bukti lebih lanjut mengenai dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di dalam dan luar PT Pertamina.
“Dokumen-dokumen ini sedang dipelajari untuk mengungkap lebih banyak informasi mengenai aktivitas yang terkait dengan tindak pidana korupsi ini,” jelas Harli.
Kejaksaan Agung tidak hanya menggeledah rumah Riza Chalid, tetapi juga melakukan penggeledahan di Plaza Asia. Di sana, pihaknya berhasil menyita empat kardus berisi surat-surat dan dokumen yang diduga memiliki kaitan dengan kasus korupsi tersebut.





