Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
NASIONAL

Serahkan 965 Sertifikat Konsolidasi Tanah di Jawa Tengah, Menteri Nusron: Tanah harus Punya Fungsi Sosial

0
×

Serahkan 965 Sertifikat Konsolidasi Tanah di Jawa Tengah, Menteri Nusron: Tanah harus Punya Fungsi Sosial

Sebarkan artikel ini
Konsolidasi Tanah

SEMARANG, HARIANHALUAN.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan 965 sertifikat hasil konsolidasi tanah di Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (27/2/2025).

Pada kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya fungsi sosial tanah dan akses jalan sebagai bagian dari prinsip keadilan dalam pemanfaatan lahan.

“Karena, tanah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 6 harus mempunyai fungsi sosial. Jadi, setiap tanah harus punya fungsi sosial. Tidak boleh ada tanah yang menghalangi akses orang lain. Kalau punya tanah dan ada orang mau lewat, harus dibolehkan,” ucap Menteri Nusron kepada warga yang hadir.

Menurutnya, konsolidasi tanah bertujuan untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki akses yang layak, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal. “Tanah satu dengan yang lain tidak boleh saling menutupi. Kalau tanah buntet atau terjebak tanpa akses, yang di tengah tidak bisa disertifikatkan, tidak bisa dimanfaatkan. Makanya, harus ada akses jalan,” kata Menteri Nusron.

Baca Juga  “BPN Tanah Gratis” Beredar di TikTok Hoaks, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada

Ia menyebut, idealnya pemerintah menyediakan anggaran untuk membeli tanah guna dijadikan jalan. Namun, dalam kasus ini warga secara sukarela memberikan sebagian tanahnya untuk kepentingan bersama. “Ini luar biasa. Warganya ada yang sukarela memberikan tanahnya untuk akses jalan. Itu namanya perbuatan baik,” tutur Menteri Nusron.

Dengan adanya konsolidasi tanah dan pembangunan akses jalan, ia berharap seluruh bidang tanah yang sebelumnya terisolasi dapat memiliki manfaat lebih besar. “Sekarang jalan sudah dibangun, akses lebih terbuka, kendaraan bisa masuk, masyarakat lebih nyaman. Itulah tujuan dari konsolidasi tanah,” katanya.

Baca Juga  Kapolri dan Panglima Tegaskan TNI-Polri Bersinergi dan Solid Amankan KTT ASEAN

Untuk diketahui, sebanyak 965 sertifikat hasil konsolidasi tanah yang diserahkan kepada masyarakat di Jawa Tengah ini berasal dari enam kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Semarang 250 sertifikat, Kota Salatiga 200 sertifikat, Kabupaten Pemalang 58 sertifikat, Kabupaten Kendal 100 sertifikat, Kota Pekalongan 237 sertifikat dan Kabupaten Pekalongan 120 sertifikat.

Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari, sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri beserta jajaran. (*)