BUKITTINGGI

BPJS Kesehatan Siap Lindungi Jemaah dan Petugas Haji

0
×

BPJS Kesehatan Siap Lindungi Jemaah dan Petugas Haji

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan
Pegawai BPJS Kesehatan Bukittinggi sedang melayani Peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Bukittinggi. IST

“Jika statusnya tidak aktif yang disebabkan karena menunggak iuran, jemaah dan petugas haji dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran atau memanfaatkan layanan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0) melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, M. Zain mengatakan, pada penyelenggaraan haji 1446H/2025M, Kementerian Agama melalui Ditjen PHU mewajibkan seluruh jemaah haji reguler untuk memiliki JKN yang aktif.

Baca Juga  Bersama Walikota Fadly Amran, BPJS Bukittinggi Evaluasi Pelayanan, Fasilitas dan SDM Kesehatan di Padang Panjang

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025. Jemaah wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan.

“Kami berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia,” ucapnya. (*)

Baca Juga  Komisi II DPRD Bukittinggi Kunjungi Puskesmas Plus Mandiangin