UTAMA

Pemilik Bangunan di Bantaran Batang Anai Masih Membandel, Gubernur Didesak Ambil Tindakan Tegas

3
×

Pemilik Bangunan di Bantaran Batang Anai Masih Membandel, Gubernur Didesak Ambil Tindakan Tegas

Sebarkan artikel ini
Rangka bangunan yang masih berdiri kokoh di Lembah Anai

Kepala Departemen Advokasi Walhi Sumbar, Tommy Adam menjelaskan, pelaporan dugaan maladministrasi penundaan berlarut itu dilakukan karena Pemprov Sumbar dan Pemkab Tanah Datar mengingkari kesepakatan yang pernah dibuat saat audiensi di Istana Gubernuran Sumbar pada 30 Mei 2024 lalu.

“Ketika itu, pemerintah daerah menyepakati akan segera membongkar bangunan hotel tanggal 10 Juni 2024, setelah sebelumnya dilakukan pemasangan plank di lokasi bangunan tersebut tanggal 31 Mei 2024. Namun faktanya, sampai hari ini terjadi penundaan berlarut, sehingga bangunan masih berdiri kokoh,” ujarnya, kepada Haluan.

Tommy menjelaskan, bangunan hotel tersebut jelas berdiri di kawasan rawan bencana dan dibangun di sempadan sungai yang berjarak nol meter. Bahkan pematangan lahan dilakukan dengan menimbun sungai. Situasi itu sangat berbahaya dan berpotensi mengancam nyawa di kemudian hari.

Baca Juga  Jumlah Kunjungan Wisatawan ke Padang Turun Saat Libur Lebaran 1446 H

Indikasi bahwa kawasan itu rawan bencana, terbukti dengan terjadinya bencana banjir bandang yang menyapu habis akses jalan hingga beberapa kafe di kawasan Lembah Anai pada tanggal 11 Mei 2024 silam. Saat itu Cafe Xakapa dan bangunan lainnya hancur dihantam galodo.

Gayung bersambut, BKSDA Sumbar setelahnya juga melakukan penutupan di kawasan TWA Mega Mendung dengan mendirikan plang larangan di tiga titik lokasi yang ada di kawasan tersebut.

“Pelarangan ini juga sesuai dengan mandat PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Wisata Alam dan Pelestarian. Pembongkaran harus dilakukan karena akan  mengancam kelestarian Kawasan Suaka Alam serta berbahaya bagi keselamatan pengunjung  hotel nantinya,” tutur Tommy. (*)

Baca Juga  Febby Dt Bangso: Sebaiknya, UIN Mitigasi Bencana