BUKITTINGGI

Pasutri Siri di Bukittinggi Edarkan Narkotika Ditangkap

3
×

Pasutri Siri di Bukittinggi Edarkan Narkotika Ditangkap

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bukittinggi, menangkap pasangan suami istri (pasutri) berstatus nikah siri yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu-Sabu.

Kasatresnarkoba, AKP Pratama Yuda, Rabu (5/3) mengatakan keduanya ditangkap saat mengemas paket sabu-Sabu yang akan diedarkan.

“Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat. Pasutri ini diciduk saat meracik dan mengemas narkotika golongan satu jenis Sabu-Sabu di rumahnya di wilayah Gadut, Agam,” kata Yuda.

Pasutri dengan usia masing-masing 27 tahun ini berinisial AK dan PO. Dari penangkapan mereka, polisi kemudian berhasil meringkus pengedar lainnya.

Baca Juga  Fiskal Daerah Harus Sehat untuk Bisa Terbitkan Obligasi atau Sukuk

Barang bukti (BB) yang didapatkan dari pelaku tidak saja paket Sabu-Sabu dengan berbagai ukuran, juga ditemukan pil ekstacy.

“Ada paket Sabu-Sabu berukuran besar, kemudian setelah diperiksa di saku pelaku ditemukan 10 pil ekstacy. BB lainnya diamankan mobil dan telpon genggam pelaku,” kata Kasat.

Dari pengembangan dan keterangan pelaku pertama, polisi juga menangkap pelaku lainnya di lokasi berbeda.

“Kami amankan pelaku lainnya inisial F yang diduga menjadi kaki tangan dari pasutri yang lebih dulu ditangkap,” kata AKP Yuda.

Baca Juga  Pecahkan Rekor MURI, PLN Gelar Konvoi 1.300 Kendaraan Listrik di Momen HLN ke-77

Para tersangka Pasal 113 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (h/ant)