PADANG

Retribusi Sampah di Padang, Disetor ke Kas Daerah

1
×

Retribusi Sampah di Padang, Disetor ke Kas Daerah

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Fitra Masta

Melalui sistem itu, seluruh kelurahan di Kota Padang diwajibkan memiliki Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) sebagai pelaksana utama sistem ini. Jika seluruh rumah tangga dan tempat usaha telah menerima layanan LPS, maka tumpukan sampah di jalanan atau tanah kosong tidak akan ada lagi. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bergabung dalam sistem layanan LPS, yang ke depannya akan kita kembangkan untuk mendukung fungsi pengurangan dan daur ulang sampah, bekerjasama dengan bank sampah serta komunitas atau usaha pengolahan sampah. Mari sukseskan pengelolaan sampah terpadu, menuju era kejayaan Kota Padang,” kata Kadis LH. (*)

Baca Juga  Jadi Kalender Iven Pariwisata Sumbar, Festival Cap Go Meh Berikan Kesan Unik di Kota Padang