Melalui sistem itu, seluruh kelurahan di Kota Padang diwajibkan memiliki Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) sebagai pelaksana utama sistem ini. Jika seluruh rumah tangga dan tempat usaha telah menerima layanan LPS, maka tumpukan sampah di jalanan atau tanah kosong tidak akan ada lagi. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bergabung dalam sistem layanan LPS, yang ke depannya akan kita kembangkan untuk mendukung fungsi pengurangan dan daur ulang sampah, bekerjasama dengan bank sampah serta komunitas atau usaha pengolahan sampah. Mari sukseskan pengelolaan sampah terpadu, menuju era kejayaan Kota Padang,” kata Kadis LH. (*)














