NASIONAL

Komisi II Minta KemenPAN-RB Tuntaskan Pengangkatan PPPK Selambatnya Maret 2026

0
×

Komisi II Minta KemenPAN-RB Tuntaskan Pengangkatan PPPK Selambatnya Maret 2026

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID- Komisi II DPR RI meminta Kementerian PAN-RB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada Maret 2026.

Hal  ini disepakati dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, KemenPAN-RB dan BKN, di ruang rapat Komisi II, Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong.

“Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR meminta Kementerian PAN-RB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret 2026,” ujar Bahtra.

Baca Juga  Evaluasi Tata Ruang di Jawa Barat, Menteri Nusron Akan Terbitkan Sertifikat HPL di Sempadan Sungai

Dalam rapat itu, Bahtra menegaskan pihaknya meminta KemenPAN-RB untuk berkoordinasi dengan Kemendagri. Hal itu, kata dia, berkaitan untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.

Dia juga mengatakan penataan tenaga non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah. Sebab itu, Komisi II DPR meminta KemenPAN-RB dan BKN untuk memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat dan daerah.

Baca Juga  Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion

“Ada 5 poin kesimpulan rapat, dan intinya adalah kami di Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non-ASN ini segera selesai,” ujar Bahtra Banong.

Bahtra berharap kesepakatan tersebut penataan pegawai non-ASN yang telah berlangsung sejak 2005 akan diselesaikan secara sistematis. Hal itu, menurutnya, demi memberikan kejelasan dan kepastian kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam menjalankan tugas pemerintahan. (*)