PADANG, HARIANHALUAN.ID — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah berjanji akan segera menertibkan tempat pemandian ilegal di sekitar kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. Keberadaan bangunan tersebut dinilai ilegal lantaran dibangun di zona merah bencana dan dapat membahayakan keselamatan.
Diketahui, baru-baru ini tempat pemandian tersebut kembali dibuka. Padahal, pemerintah telah melarang bangunan di sempadan Batang Anai untuk beroperasi usai bencana galodo dan bajir lahar dingin Gunung Marapi menghantam kawasan tersebut pada 11 Mei 2024 lalu.
Mahyeldi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan sejumlah personel Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke lokasi guna mencegah pemilik usaha membuka tempat pemandian tersebut. Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar juga telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar perihal lokasi pemandian ilegal.
Selain bukan peruntukannya, kawasan tersebut juga rawan terdampak bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor. Oleh karena itu, tidak boleh ada satu pun aktivitas, termasuk pendirian bangunan di sekitar sempadan sungai Batang Anai.
Meskipun demikian, Mahyeldi tidak menampik di sekitar lokasi Lembah Anai tersebut terdapat dua pemilik sertifikat, sementara sisanya dikuasai oleh negara. “Yang jelas sudah ada larangan di sekitar lokasi dan penegak aturan sudah bisa menyikapinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi menyatakan, pascabanjir lahar dingin Gunung Marapi dan galodo Gunung Singgalang, Gubernur Sumbar bersama Bupati Tanah Datar serta pemangku kepentingan terkait masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah, salah satunya memastikan tidak ada lagi pembangunan di sepanjang aliran Sungai Anai.














