“Kami menyayangkan apabila persoalan ini tidak menjadi perhatian serius Pemprov Sumbar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar. Padahal bencana tersebut sudah menimbulkan banyak korban jiwa,” katanya.
Oleh sebab itu, Ombudsman mendesak Gubernur Sumbar bersama Bupati Tanah Datar untuk tidak menoleransi bentuk pelanggaran di kawasan tersebut, dengan cara melakukan penindakan hukum bersama kepolisian.
Bagaimanapun, apabila pemilik bangunan di sepanjang bantaran Sungai Anai tidak mau membongkar secara mandiri, negara harus hadir dan melakukan penindakan. “Jangan sampai negara kalah dengan orang yang mencari keuntungan pribadi, tetapi mempertaruhkan nyawa orang lain. Seharusnya peristiwa banjir lahar dingin yang menelan puluhan korban jiwa kemarin menjadi momentum untuk menertibkan bangunan liar tersebut,” ujar Adel. (*)














