1. Produk Penghimpunan Dana
Di perbankan syariah, Anda dapat menemukan produk penghimpunan dana (funding). Melalui produk ini, bank syariah menawarkan berbagai jenis simpanan menggunakan prinsip mudharabah dan wadiah.
Bentuk produk perbankan syariah penghimpunan dana berupa simpanan ini terdiri dari:
Tabungan Syariah
Tabungan syariah adalah simpanan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, seperti tabungan reguler, tabungan berjangka syariah, tabungan haji, dan sebagainya. Penarikan produk tabungan menggunakan media buku tabungan, ATM, slip penarikan, hingga mobile banking.
Akad tabungan syariah bisa mudharabah dan wadiah. Bedanya, jika tabungan mudharabah terdapat skema bagi hasil, sementara pada wadiah tidak terdapat ketentuan bagi hasil.
Tetapi, nasabah yang melakukan simpanan dana di produk wadiah bisa mendapatkan bonus yang besarannya tidak ditentukan di awal.
Giro Syariah
Selanjutnya ada produk giro syariah yakni jenis simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.





