Anda dapat memiliki produk giro syariah untuk kebutuhan pribadi maupun bisnis (lembaga yayasan, badan pemerintahan, dan badan usaha). Tetapi, dibandingkan tabungan reguler, giro lebih memudahkan berbagai transaksi keuangan untuk kebutuhan usaha.
Akad giro syariah ada yang wadiah dan mudharabah. Nasabah dapat memilihnya sesuai dengan kebutuhan.
Deposito Syariah
Jika Anda ingin menabung tetapi sekaligus berinvestasi, maka deposito syariah adalah pilihan yang tepat. Deposito syariah sendiri merupakan jenis simpanan berjangka dengan tingkat pengembalian yang lebih tinggi dengan ketentuan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Ciri khasnya, penarikan hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja sesuai jangka waktu penempatan yang dipilih nasabah. Biasanya, anytara 1-24 bulan.
Sama seperti giro, produk simpanan berjangka ini dapat digunakan untuk nasabah individu maupun perusahaan. Dalam deposito syariah, akad yang digunakan adalah akad mudharabah.
2. Penyaluran Dana
Tidak hanya penghimpunan, bank syariah juga memiliki produk yang masuk dalam kategori penyaluran dana.





