Di perbankan syariah produk ini berbentuk pembiayaan menggunakan prinsip jual beli (murabahah, istishna, dan salam), bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), ujrah atau upah, serta prinsip lainnya.
Berikut beberapa contoh produk perbankan syariah dalam bentuk penyaluran dana:
Pembiayaan Syariah
Salah satu bentuk penyaluran dana dari bank syariah yaitu melalui pembiayaan atau pinjaman syariah. Nah, produk pembiayaan syariah juga terdiri beberapa macam yang sesuai akad yang fatwanya dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Adapun bentuknya adalah sebagai berikut:
- Pembiayaan syariah untuk individu: KPR syariah, Pembiayaan tanpa agunan, pembiayaan multiguna, kepemilikan kendaraan, dan sebagainya.
- Pembiayaan syariah untuk bisnis: pembiayaan modal kerja, pembiayaan investasi, joint financing, dan sebagainya.
Gadai Syariah
Terakhir adalah produk pembiayaan tunai dalam bentuk gadai menggunakan akad rahn atau ijarah. Saat memanfaatkan layanan gadai syariah, nasabah wajib menyerahkan jaminan, dalam bentuk barang atau aset lainnya, sebagai syarat akad.
Namun, dalam hukum Islam, barang gadai tetaplah milik nasabah sehingga akan dikenakan biaya pemeliharaan yang menjadi tanggungan Anda. Besarannya berbeda tergantung kesepakatan dan ketentuan dari bank.





