Jika tidak sanggup melunasi angsuran, barang atau aset yang menjadi jaminan akad dijual oleh pihak perbankan untuk menutupi sisa angsuran. Apabila melebihi cicilan, nasabah akan mendapatkan sisa pengembaliannya.
3. Jasa Keuangan
Lalu terakhir bank syariah juga menyediakan produk berbentuk jasa keunangan. Prinsipnya sesuai syariah, seperti Wakalah, Kafalah, Sharf, dan Hawalah.
Contoh jasa keuangan bank syariah layanan transfer, kliring, inkaso, payroll, bank garansi, dan sebagainya. (Bank Mega Syariah). (*)
WhatsApp Harianhaluan.id
+ Gabung





