Kamis, 4 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID HALUAN

Mari Berlaku Adil

Editor: Leni Marlina
Sabtu, 08/03/2025 | 06:11 WIB
ShareTweetSendShare

Oleh:

Newton Nusantara

Advokat Kantor Hukum Newton Nusantara & Rekan

Apapun pekerjaan atau profesi yang kita jalankan, niatkanlah dalam rangka beribadah kepada Allah SWT. Mengapa bekerja harus didasari dengan niat ibadah kepada Allah SWT? Yaitu meniatkan aktivitas bekerjanya tersebut mencari rida Allah dan beribadah kepada-Nya. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Sesungguhnya amal-amal perbuatan itu tergantung niat. Dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari Muslim).

Niat sangat penting dalam bekerja. Seorang muslim harus bekerja dengan niat yang ikhlas karena Allah SWT. Pekerjaan yang dilakukan dengan ikhlas akan mendapatkan berkah dan rida dari Allah SWT. Bekerja dengan tekun, jujur, dan bertanggung jawab adalah bentuk ibadah. Jadikan setiap tugas sebagai kesempatan untuk beribadah kepada Allah SWT. Ada malaikat Raqib dan Atid yang selalu menulis, memonitor, dan mengawasi sekecil apapun yang kita lakukan. Dengan niat, semua pekerjaan bisa menjadi ladang ibadah asalkan diawali dengan niat yang baik.

Sebagai seorang muslim, dalam kapasitas sebagai praktisi hukum, penulis pada kesempatan ini ingin berbicara tentang berlaku adil dalam interaksi sosial kemasyarakatan sebagai makhluk sosial (zoon politicon) serta dalam konteks penegakan hukum menurut perspektif hukum positif (hukum negara) dengan hukum agama (hukum Islam).

Berkorelasi dengan uraian sebagaimana tersebut di atas, mari kita lihat, baca, dan pahami firman Allah SWT dalam Surat An-Nisaa’ ayat 135 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap terhadap dirimu sendiri atau ibu/bapak serta kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” Dalam ayat tersebut, ia sebagaimana dimaksud adalah tergugat atau terdakwa dalam suatu perkara.

Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat). Dalam artian setiap permasalahan yang timbul di republik ini diselesaikan menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka penegakan hukum (law enforcement). Ketika kita berbicara tentang penegakan hukum, tentu sebelumnya kita berbicara tentang penegak hukum, yang familiar dengan sebutan catur wangsa penegak hukum, yang berisikan polisi, jaksa, advokat/pengacara, dan hakim. Adapun tujuan dari penegakan hukum tersebut adalah guna tercapainya kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum. Terutama bagi para pencari keadilan (justitiabelen).

Berdasarkan terjemahan Surat An-Nisaa’ ayat 135 sebagaimana dimaksud, frasa “penegak keadilan” menurut hemat penulis itu dialamatkan kepada penegak hukum yang berisikan 4 pilar sebagaimana tersebut di atas. Hal mana dalam konteks menjadi saksi dan lain sebagainya marilah berlaku adil dan tidak diskriminatif. Pasalnya, semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum, dan pemerintahan wajib menjunjung tinggi hukum serta pemerintahan tersebut dengan tidak ada kecualinya (equality before the law). Prinsip ini berlaku tanpa diskriminasi ras, agama, status sosial, ekonomi, atau latar belakang lainnya.

Karenanya, penulis mengimbau terutama kepada diri sendiri sebagai pribadi dan profesi sebagai praktisi hukum (advokat), catur wangsa penegakan hukum (polisi, jaksa, advokat serta hakim), para pihak yang berperkara, orang-orang yang diminta menjadi saksi di luar pengadilan terkait suatu perkara (apakah perdata, pidana, dan seterusnya), serta seluruh rakyat Indonesia untuk berlaku adil, jujur, dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, serta orang lain dalam hal apa saja. Apakah terkait suatu perkara atau tidak. Jujur dalam artian, menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, yakni hukum negara yang (perlu) diperkuat dengan hukum agama (Islam) bagi muslim dan muslimah.

Bukankah semua agama menganjurkan kita untuk berbuat baik? Jangan sampai ada yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak kita karena memperturutkan hawa nafsu. Semua perbuatan dipertanggungjawabkan dunia dan akhirat.

Ketika catur wangsa penegakan hukum, para pihak yang terkait, dan saksi suatu perkara berlaku adil yang sudah hampir pasti jujur dan bertanggung jawab, patuh dan taat pada perundangan yang berlaku, dan melaksanakan perintah agama (Islam) bagi penulis dan agama masing-masing, Insya Allah tidak akan terjadi permasalahan hukum yang unprocedural. Tidak terjadi “penzaliman” terhadap orang lain seperti salah tangkap-salah tahan, salah tuntut, membela membabi-buta, salah adili-memutus suatu perkara pidana, dan seterusnya.

Dengan kata lain, proses penegakan hukum akan mempunyai kepastian hukum, keadilan hukum, serta kemanfaatan hukum akan tercapai. Karena penegak hukum sekaligus menjadi penegak keadilan. Berlaku adil, jujur, dan bertanggung jawab dalam setiap pekerjaan (terkhusus penegak hukum) adalah semacam keharusan. Mari niatkan berlaku adil di dalam hati kita (saudaraku se-iman), Insya Allah pekerjaan/profesi (apapun) yang kita lakoni bernilai ibadah di sisi Allah SWT dan mendapatkan rida-Nya. (*)

ShareTweetSendShare

BacaJuga

Ketua Pengadilan Agama Padang Nursal, dari Menjunjung Hasil Tani hingga Menjunjung Tinggi Keadilan

Ketua Pengadilan Agama Padang Nursal, dari Menjunjung Hasil Tani hingga Menjunjung Tinggi Keadilan

Senin, 14/04/2025 | 16:30 WIB
Kemenkes Pastikan Layanan Kesehatan Berjalan Optimal untuk Korban Banjir

Kemenkes Pastikan Layanan Kesehatan Berjalan Optimal untuk Korban Banjir

Minggu, 09/03/2025 | 12:00 WIB
6 Ciri-Ciri Orang Sukses, Apakah Anda Salah Satunya?

6 Ciri-Ciri Orang Sukses, Apakah Anda Salah Satunya?

Jumat, 07/03/2025 | 10:07 WIB
Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025 Telah Dibuka, Ini Syaratnya!

Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025 Telah Dibuka, Ini Syaratnya!

Jumat, 07/03/2025 | 09:47 WIB
Tekan Risiko Banjir Jabodetabek, Operasi Modifikasi Cuaca BMKG Berjalan 24 Jam 

Tekan Risiko Banjir Jabodetabek, Operasi Modifikasi Cuaca BMKG Berjalan 24 Jam 

Kamis, 06/03/2025 | 20:53 WIB
KKP Luncurkan Dua Buku Kehidupan Masyarakat Pesisir

KKP Luncurkan Dua Buku Kehidupan Masyarakat Pesisir

Kamis, 06/03/2025 | 20:14 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda
OPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Rabu, 03/12/2025 | 15:39 WIB

SelengkapnyaDetails
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Selasa, 02/12/2025 | 18:09 WIB
Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Selasa, 02/12/2025 | 18:03 WIB
Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Selasa, 02/12/2025 | 17:43 WIB
Bencana Nasional

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Mengapa Status Bencana Nasional Tak Bisa Ditunda?

Selasa, 02/12/2025 | 15:38 WIB

HALUANTERPOPULER

  • FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Haru Derianti, Ketika Gubuk Reyot Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Pengusaha yang Laporkan Anggota DPRD Pessel Novermal Jadi Tersangka Pembalakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Hendrajoni Tinjau Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Lengayang dan Ranah Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telkomsel mengeluarkan Paket SIAGA Peduli dalam situasi tertentu sebagai bentuk dukungan kepada pelanggan. Penyebab umum paket ini diberikan adalah:

1. Program Bantuan Saat Kondisi Darurat / Bencana
Kuota SIAGA Peduli sering diberikan ketika suatu daerah terdampak bencana, gangguan jaringan, atau situasi darurat lain. Tujuannya agar pelanggan tetap bisa berkomunikasi dan mengakses informasi penting.

2. Bentuk Tanggung Jawab Sosial (CSR)
Program ini merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) Telkomsel. Provider memberikan bantuan kuota gratis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akses internet.

3. Mendukung Kegiatan Penting Masyarakat
Kadang paket ini diberikan pada masa tertentu, misalnya:
situasi nasional yang membutuhkan akses komunikasi,
periode tinggi aktivitas digital,
atau kondisi khusus di daerah tertentu.
  • Presiden RI, Prabowo Subianto memastikan pemerintah pusat akan
membangun kembali seluruh infrastruktur yang rusak akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar). Untuk itu, ia mengajak dan berharap segenap masyarakat Sumbar bisa segera bangkit kembali.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.