EkBis

Perumda Air Minum Tirta Sago Ringankan Denda Pelanggan

2
×

Perumda Air Minum Tirta Sago Ringankan Denda Pelanggan

Sebarkan artikel ini
Perumda Air Minum Tirta Sago (Pamtigo) Kota Payakumbuh memberi keringanan denda keterlambatan pembayaran hingga 50 persen yang berlaku dari 6 Maret hingga 31 Maret 2025. IST

Dengan adanya pengurangan denda ini, kami berharap pelanggan bisa lebih leluasa dalam mengatur keuangan mereka, terutama menjelang Lebaran.

“Kami juga membuka kesempatan bagi pelanggan lama yang ingin kembali menikmati layanan air bersih tanpa harus terbebani denda yang tinggi,” ujarnya.

Ia mengatakan pelanggan yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan mengunjungi kantor pelayanan Perumda Air Minum Tirta Sago atau melalui kanal komunikasi resmi perusahaan. “Manfaatkan kesempatan ini dan pastikan layanan air bersih tetap tersedia bagi keluarga Anda,” pungkasnya. (*)

Baca Juga  Indibiz Ajak UKM Ikut Program Pahlawan Digital Masa Kini