“Jemaah yang akan melakukan pelunasan harus memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, karena ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi. Kami berharap pada pelunasan tahap dua ini, kuota jemaah haji Sumbar dapat terpenuhi,” harap Mahyudin.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) M. Rifki menambahkan, waktu pelunasan tahap kedua akan berlangsung dari 24 Maret hingga 17 April 2025. Jemaah dapat melakukan pelunasan setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, di Bank Penerima Setoran (BPS).
“Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler Embarkasi Padang adalah Rp51.781.751, yang akan dikurangi dengan setoran awal sebesar Rp25.000.000 serta virtual account yang berbeda untuk setiap jemaah haji. Jemaah yang telah melakukan pembayaran diminta untuk melapor ke Kantor Kemenag kabupaten/kota,” kata Rifki.
Jemaah yang ingin melihat daftar jemaah yang berhak melunasi pada tahap kedua tahun 1446H/2025M dapat mengaksesnya melalui website www.haji.kemenag.go.id.
Bagi jemaah yang mengalami kegagalan sistem pada tahap pertama, dapat melapor ke Kantor Kemenag setempat. (*)





