Ia menuturkan, luas total lahan baku sawah Sumbar terbaru yang ditetapkan oleh Kepala BPN Sumbar adalah sebesar 194 ribu hektare. Dan untuk melindungi ratusan hektare lahan sawah dari alih fungsi lahan, Pemprov telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
“Perda ini kemudian ditindaklanjuti di kabupaten/kota dengan pembentukan perda serupa. Namun, berdasarkan informasi yang kami dapatkan, sejauh ini baru enam kabupaten/kota yang sudah memiliki perda ini. Kami mendorong seluruh kabupaten/kota merumuskan perda perlindungan lahan pertanian pangan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, Sumbar memiliki kawasan hutan seluas 1,5 juta hektare. Luasan ini mencakup keberadaan sawah, perkebunan rakyat, hutan produksi, dan lain sebagainya. Sementara selebihnya adalah wilayah pemukiman dan fasilitas publik lainnya.
“Jadi, untuk pengembangan cetak sawah baru di Sumbar dimungkinkan di daerah-daerah yang dulunya adalah sawah, tapi tidak diolah lagi oleh masyarakat dengan berbagai alasan, seperti lokasi yang jauh, tidak ada sumber air, dan sebagainya,” kata Ferdinal.
Sejauh ini, Distanhorbun Sumbar telah memetakan beberapa lokasi yang sangat potensial untuk dilakukan optimalisasi lahan agar dapat diolah sebagai lahan pertanian padi. Lokasi ini tersebar di Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Pasaman, dan Limapuluh Kota.
“Lahan-lahan itulah yang akan kami optimalisasi supaya bisa dijadikan lahan budidaya padi. Dengan cara menambah fasilitas pengairan, fasilitasi benih, penguatan kelembagaan petani dan sebagainya. Semua infrastrukturnya harus disiapkan agar kembali produktif,” tuturnya.














