BUKITTINGGI

Sosialisasikan Perda No 14 Tahun 2018, Anggota DPRD Sumbar Minta Warga Hidup Mandiri 

0
×

Sosialisasikan Perda No 14 Tahun 2018, Anggota DPRD Sumbar Minta Warga Hidup Mandiri 

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Asril saat menyosialisasikan Perda No 14 Tahun 2018 kepada masyarakat. IST

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Asril, SE menilai kondisi dan perekonomian Indonesia saat ini sedang tidak baik baik saja. Akibatnya, anggaran untuk pengawai honorer di pemerintah daerah akan dihentikan.

“Kondisi Indonesia saat ini sedang mendung. Kondisi ini adalah realita. Bulan depan anggaran untuk pegawai honorer akan dihentikan. Berapa ribu pegawai honor kita yang harus berhenti,” kata politisi Partai Nasdem ini ketika mengelar sosialisasi Perda Nomor 14 tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumbar di Gedung Badiklat Pertanian Bukittinggi, Rabu (26/3/2025).

Tak hanya itu, setiap tahunnya ribuan angkatan kerja diluluskan oleh sejumlah perguruan tinggi di Sumbar. Sedangkan lapangan kerja di pemerintahan dipastikan sudah tidak ada lagi. Belum lagi, perusahaan swasta nasional memperhentikan karyawannya karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang sulit.

Baca Juga  D'Sultan Bakery and Home Fresh Hadir Di Bukittinggi

“Ini lah yang saya katakan Indonesia sebetulnya dalam keadaan mendung. Oleh sebab itu, kita berkumpul di sini menyatukan persepsi kita untuk dapat meningkatkan ekonomi keluarga kita,” ujar Asril.

Menurutnya, jika saat ini ada masyarakat yang mampu mandiri dan sanggup membiayai ekonomi keluarganya sendiri dengan cara berusaha di berbagai sektor ekonomi. “Mereka itu boleh dikatakan pahlawan bagi keluarganya. Karena mereka tidak meminta pekerjaan kepada pemerintah,” ulasnya.

Salah satu solusi untuk mrmbuat masyarakat mandiri adalah Perda nomor 14 tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumbar.

“Kita harapkan sosialisasi Perda ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat dan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dengan cara mamdiri tanpa tergantung kepada lapangan pekerjaan di pemerintahan,” ungkapnya.

Baca Juga  Wako Bukittinggi Lantik Pejabat Eselon III dan IV

Hadir sebagai narasumber, Syafrizal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumbar, ia mengatakan, Perda Nomor 14 tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumbar disusun untuk memberikan arah yang jelas bagi pembangunan industri di Sumbar.

“Kami ingin memastikan industri di Sumbar tidak hanga maju secara ekonomi namun berkelanjutan dan ramah lingkungan,” ungkapnya.

Sosialisasi Perda nomor 14 tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumbar tahun 2018 – 2038 Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar III diikuti aparat pemerintahan setempat dan ratusan masyarakat Kota Bukittinggi.(*).