PADANG, HARIANHALUAN.ID – Drs. Hardizon Bahar selaku Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat menangkan praperadilan atas perkara mengenai dugaan tindak pidana pengalihan aset dan badan usaha milik Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat yang dilakukan oleh Terlapor atas nama Dasrizal MP Cs.
Drs. Hardizon Bahar melalui Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Firma Hukum Arnold Bakri yakni, Arnold Eka Putra SH M.kn C.Med, Novery Suvandi SH, Jefrinaldi SH MH C.Med, Ade Eka Putra SH, Rudi Mayandra SH MH, Armen SH, dan Ahmad Rudi SH menyampaikan, bahwa perkara Praperadilan No. 04/Pid.Pra/2025/PN.Pdg 24 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Padang yang diajukan oleh Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat sebagai Pihak Pemohon telah dikabulkan. HAT
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Said Hamrizal Zulfi, SH dengan amar putusan bahwa mengabulkan sebahagian permohonan pemohon praperadilan Drs. Hardizon Bahar, Senin (24/3) di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Selain itu, Pemohon Drs. Hardizon Bahar melalui kuasanya juga meminta hakim menyatakan, penghentian penyidikan perkara aquo adalah tidak sah.
“Hakim berpendapat dalam pertimbangan hukumnya, jika sudah terpenuhi dua alat bukti sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang merupakan ketentuan secara formal maka tidak bisa dilakukan penghentian penyidikan (SP3),” katanya.
Menurutnya, tidak cukup bukti tersebut tidak dapat dijadikan alasan penghentian perkara. Jadi, SP3 tersebut tidak sah. Sehingga hakim memerintahkan kepada Termohon Praperadilan, melalui Ditreskrimum Polda Sumatra Barat membuka dan melanjutkan kembali proses penyidikan Perkara Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat.
Dalam amar putusannya pada sidang 24 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Padang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/447/Xll/2021/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 23 Desember 2021, dengan pelapor atas nama Drs. Hardizon Bahar dan terlapor atas nama Dasrizal MP Cs.
Dalam sidang perkara praperadilan itu terungkap, pada bukti surat yang dihadirkan, penyidik sudah mengambil keterangan saksi dan ahli pidana maupun perdata serta mengumpulkan bukti surat sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Dalam persidangan, Ahli Pidana Dr. Luky Respati menyampaikan bahwa untuk penilaian suatu bukti dalam hukum pidana adalah kewenangan dari hakim, apabila dua alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP sudah terpenuhi, maka perkara tidak layak untuk dihentikan penyidikannya.
“Menurut kami, putusan hakim praperadilan tersebut telah memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami berharap setelah adanya Putusan Praperadilan No. 04/Pid.Pra/2025/PN.Pdg ini, pihak Penyidik Subdit 2 Reskrimum Polda Sumatera Barat dapat mematuhi dan menghormati putusan hakim,” terangnya.
Pihaknya berharap, laporan polisi ini segera ditindaklanjuti serta menetapkan tersangka. “Karena laporan polisi ini telah memakan waktu yang cukup lama sejak dari tahun 2021 dan kami ingin mendapatkan keadilan,” harapnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumatera Barat selaku pihak termohon telah melakukan penghentian penyidikan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/117.a/XI/RES.1.11./2024/Ditreskrimum Sbr tertanggal 06 November 2024 tentang Penghentian Penyidikan karena tidak cukup bukti dengan laporan polisi.
Dalam Perkara ini, pihak termohon Ditreskrimum Polda Sumatera Barat sebelumnya telah mengadakan gelar perkara khusus di Polda Sumatra Barat dan mengeluarkan surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat melalui Drs. Hardizon Bahar selaku Ketua Yayasan mengenai dugaan tindak pidana pengalihan aset dan badan usaha milik Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat yang dilakukan oleh Terlapor an. Dasrizal MP Cs.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Barat menghentikan penyidikan atas laporan dugaan tindak pidana pengalihan aset yayasan yang dilakukan oleh Dasrizal Cs, karena tidak cukup bukti.
Penyidik mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) pada tanggal 06 November 2024 melalui mekanisme gelar perkara khusus. Termohon Praperadilan Ditreskrimum Polda Sumatra Barat dalam sidang sebelumnya menyampaikan jawaban atas gugatan permohonan praperadilan tersebut.
“Ditreskrimum Polda Sumatra Barat telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan ke tahap penyidikan, hingga tahap pengiriman berkas perkara, yang intinya kata penyidik tidak cukup bukti,” ujarnya menutup. (*)





