SUMBARAGAM

Kemenkumham Resmikan Pelayanan Drive Thru Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam

0
×

Kemenkumham Resmikan Pelayanan Drive Thru Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam

Sebarkan artikel ini
Drive thru
Seorang pemohon paspor sedang mengambil paspor di layanan Drive Thru Kantor Imigrasi Agam, Kamis (9/6/2022). YURSIL

Ia menjelaskan, pembuatan paspor saat ini membutuhkan waktu selama tiga hari dengan biaya Rp350 ribu. Sekarang ini, pemohon paspor di Kantor Imigrasi Agam mulai meningkat seiring dengan diperbolehkannya kembali masyarakat menunaikan ibadah haji dan umrah ke tanah suci Mekah.

Zaki, salah seorang pemohon paspor yang menggunakan drive thru menyambut baik layanan ini, karena tidak membutuhkan waktu yang lama ketika mengambil paspor.

“Alhamdulillah, dengan pelayanan tersebut kami tidak perlu antre dan tidak perlu masuk Kantor Imigrasi untuk mengambil paspor. Layanan dari pegawainya cukup ramah,” tutur Zaki. (*)

Baca Juga  Komisi I DPRD Agam Tampung Aspirasi Honorer Non-Database