PADANG

Satpol PP Tertibkan PKL yang Berjualan di Badan Jalan

0
×

Satpol PP Tertibkan PKL yang Berjualan di Badan Jalan

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pada Minggu, (7/4) Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan fasilitas umum. Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan Kota Padang, serta untuk memastikan bahwa para pedagang mematuhi peraturan yang berlaku.

Personil Satpol PP melakukan patroli dan pengawasan di beberapa lokasi yang sering dijadikan tempat berjualan oleh PKL seperti di sepanjang Jalan Sutomo, Bundaran Simpang Haru, Jalan Sawahan, Jalan A. Yani, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Samudra.

Baca Juga  Tutupi Keindahan Pantai, Tim Gabungan Bongkar Lapak PKL di Pantai Padang

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Rozaldi Rosman. Dalam Kegiatan ini tim menemukan beberapa PKL yang memakai badan jalan dan fasilitas umum untuk berjualan. Hal ini jelas melanggar Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Satpol PP melakukan penyitaan terhadap barang-barang pedagang seperti: Payung, Meja, Kursi dan Papan iklan untuk memberikan efek jera kepada PKL. Barang-barang yang disita kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga  Wanita Islam dan Women's Wing Riseap Gelar International Women's Leadership di Padang

Menurut Kasat Pol PP Kota, Chandra Eka Putra, penertiban ini dilakukan dalam rangka menciptakan kota Padang yang tertib dan aman, terutama saat ini masih dalam suasana libur lebaran.

“Kami ingin memastikan bahwa Kota Padang tetap tertib dan aman bagi masyarakat, terutama saat ini masih banyak wisatawan yang berkunjung ke kota kami,” kata Chandra Eka Putra.

Situasi aman dan terkendali selama kegiatan berlangsung. Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di kota Padang. (h/rel)