PERISTIWA

LKAAM Sumbar Kecam Keras Adanya Restoran Padang Jual Menu Babi Rendang

2
×

LKAAM Sumbar Kecam Keras Adanya Restoran Padang Jual Menu Babi Rendang

Sebarkan artikel ini

“Makanya harus di cek lagi, apakah ada izinnya, kenapa pakai nama padang, apakah orang padang atau tidak” ujar Gubernur

“Pada intinya tidak boleh lagi ada masakan Padang yang non halal, kita harus pastikan masakan padang itu semuanya halal dan dapat dikonsumsi oleh umat muslim. Kedepan harus ada sertifikasi oleh IKM, mana yang asli padang, mana yang bukan. nanti ada stikernya,” tambah gubernur.

Terkait di Sumbar, Gubernur mengatakan, mempedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, memberi ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan jaminan produk halal. 

Baca Juga  Ampek Angkek Gempar! Sang Istri Temukan Suami Tak Bernyawa di Kandang Sapi

“Seiring dengan hal tersebut Pemda Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal yang menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mengembangkan industri halal dengan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi para pelaku usaha produk halal khususnya pelaku dibidang kuliner baik usaha makanan dan minuman untuk berpartisipasi melakukan sertifikasi halal,” serunya.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Suwirpen Suib. Ia mengatakan, Sumbar identik dengan  keislaman masyarakatnya. Sehingga kalau ada yang mengatakan restoran padang ada babi itu merupakan bentuk penghinaan kepada masyarakat Sumbar.

Baca Juga  Diterjang Angin, Batang Kedondong di Alang Laweh Tumbang dan Hancurkan Rumah Warga

“Kita doakan restoran tersebut tidak bertahan lama, dan akan tutup sendiri nantinya, saya harap semoga nantinya tidak ada pihak yang akan meniru restoran tersebut,” lanjutnya.