Kamis, 4 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

Jalan Tol Padang – Sicincin Sudah Difungsikan, Persoalan Ganti Rugi Masih Menggantung

Editor: Atviarni, Penulis:Aldi
Rabu, 09/04/2025 | 18:52 WIB
ShareTweetSendShare

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID– Jalan Tol Padang – Sicincin yang kini sudah difungsikan untuk umum ternyata menyisakan persoalan krusial terkait ganti rugi lahan yang belum juga tuntas. Salah satu kasus yang menonjol datang dari PT Zulia Mentawai, yang kini tengah menggugat lima instansi ke Pengadilan Negeri (PN) Pariaman.

Humas PT Zulia Mentawai, Yalmarizul, menyampaikan lahan milik perusahaannya yang digunakan untuk pembangunan tol hingga saat ini belum memperoleh ganti untung sebagaimana yang telah disepakati.

“Dulu lahan kami kiri dan kanan total 9,7 hektare, yang terpakai untuk tol 3,5 hektare. Kami beri kemudahan agar proyek tol lancar, bahkan sempat menyewakan lahan kepada pihak Hutama Karya Jalan Tol (HKJT) pada September 2020 dengan perjanjian sewa enam bulan sekitar Rp200 juta. Tapi sampai sekarang baru dibayar sekali dan ganti rugi belum direalisasikan,” jelas Yalmarizul.

PT Zulia Mentawai akhirnya menempuh jalur hukum dengan menggugat PT Hutama Karya, Gubernur Sumatera Barat, Kantor Pertanahan Padang Pariaman, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta Kementerian PUPR. Gugatan terkait ganti rugi atas kandungan tambang berupa pasir dan sirtu di lahan mereka, yang sebelumnya telah dinilai dengan nilai pengganti sebesar Rp32 miliar.

Ia menambahkan bahwa proses administrasi ganti rugi sebetulnya telah mencapai tahap final. Kata Yalmarizul, pada tanggal 27 November 2020, perusahaan diundang untuk menandatangani kesepakatan berdasarkan hasil penilaian KJPP. “Surat Perintah Pembayaran (SPP) pun sudah terbit dan ditandatangani PPK, namun realisasi pembayarannya tidak kunjung dilaksanakan,” tambahnya.

Dalam proses persidangan sebelumnya, PT Zulia Mentawai menghadirkan saksi ahli agraria dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum. Dalam keterangannya, ahli menyebut bahwa tahapan pengadaan tanah telah dilalui sesuai prosedur, mulai dari penilaian KJPP, validasi BPN, hingga penerbitan surat pembayaran dan penawaran konsinyasi oleh PN Pariaman.

Pengadaan tanah tersebut bersifat final, sehingga tidak dapat mengubah subjek maupun objek, tegas Prof. Kurnia saat persidangan beberapa waktu lalu

Ia juga menegaskan bahwa meski izin produksi tambang terbit setelah Penetapan Lokasi (Penlok), ganti rugi tetap harus diberikan sesuai dengan nilai objek tambang yang terdampak.

Yalmarizul berharap pemerintah pusat dan daerah dapat menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan. “Kami mendukung pembangunan jalan tol untuk kemajuan daerah, tapi jangan sampai pemilik lahan menanggung kerugian besar akibat pengabaian prinsip-prinsip pengadaan tanah seperti keadilan, kepastian hukum, dan keterbukaan,” pungkasnya.

Sidang yang terdaftar pada perkara Nomor 86/Pdt.G/2024/PN Prm di Pengadilan Negeri Pariaman ini selanjutnya, akan digelar pada tanggal 14 April 2025 dengan agenda Putusan. (*)

Tags: Gubernur SumbarHeadlineJalan tol padang sicincinSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Ketua Komisi IV Ajak Semua Pihak Bahu Membahu dalam Penanganan Bencana di Sumbar

Ketua Komisi IV Ajak Semua Pihak Bahu Membahu dalam Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, 04/12/2025 | 08:00 WIB
Jaringan Komunikasi Bantu Pulihkan Kondisi Darurat Sumbar

Jaringan Komunikasi Bantu Pulihkan Kondisi Darurat Sumbar

Kamis, 04/12/2025 | 00:28 WIB
Perum Bulog Salurkan Bantuan Logistik

Perum Bulog Salurkan Bantuan Logistik

Rabu, 03/12/2025 | 17:21 WIB
PT Japfa Comfeed Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Galodo Sumbar

PT Japfa Comfeed Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Galodo Sumbar

Rabu, 03/12/2025 | 15:14 WIB
Mobilisasi Logisitik untuk Memenuhi Kebutuhan Pengungsi Agam

Mobilisasi Logisitik untuk Memenuhi Kebutuhan Pengungsi Agam

Rabu, 03/12/2025 | 14:21 WIB
Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

Rabu, 03/12/2025 | 14:05 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda
OPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Rabu, 03/12/2025 | 15:39 WIB

SelengkapnyaDetails
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Selasa, 02/12/2025 | 18:09 WIB
Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Selasa, 02/12/2025 | 18:03 WIB
Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Selasa, 02/12/2025 | 17:43 WIB
Bencana Nasional

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Mengapa Status Bencana Nasional Tak Bisa Ditunda?

Selasa, 02/12/2025 | 15:38 WIB

HALUANTERPOPULER

  • FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Haru Derianti, Ketika Gubuk Reyot Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Hendrajoni Tinjau Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Lengayang dan Ranah Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caretaker KONI Pasaman Tidak Laksanakan Putusan Raker 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Situasi Sitinjau Lauik Hari ini Kamis (4/12).
Diharapkan untuk masyarakat yang sedang melakukan perjalanan agar berhati - hati.
  • PADANG, HALUAN— Kian hari, dampak bencana Sumatera, makin dahsyat. Jumlah korban meninggal dan hilang, terus bertambah. Kerusakan fisik dan kerugian non material, melonjak tajam. Sampai tadi malam, hampir semua elemen masyarakat, mendesak dan meminta pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional atas petaka yang menimpa Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.