PADANGSUMBAR

Sidang Perdana Praperadilan, Kuasa Hukum Ilham Maulana Sebut Mekanisme Tidak Jelas

0
×

Sidang Perdana Praperadilan, Kuasa Hukum Ilham Maulana Sebut Mekanisme Tidak Jelas

Sebarkan artikel ini
Praperadilan
PN Klas IA Padang menggelar sidang perdana yang diajukan oleh Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana, Jumat (10/6/2022). IST

Sedangkan pada SPDP kedua yang dikeluarkan pada 9 Mei 2022 pasal sangkaan adalah 12 huruf e jo pasal 8 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dengan demikian kami menilai terdapat mekanisme yang tidak jelas dalam penyidikan perkara, serta terdapat keragu-raguan dari termohon (Polresta Padang) dalam menerapkan pasal,” ucapnya.

Desman Ramadhan juga menilai, status tersangka yang ditetapkan oleh pemohon tidaklah berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan KUHA Pidana. Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada hakim yang menyidangkan perkara agar menyatakan penetapan tersangka terhadap Ilham Maulana tidak sah.

Baca Juga  Atasi Tawuran, Satlantas Polresta Padang Patroli ke Sekolah-Sekolah

Sementara itu, kuasa hukum dari Polresta Padang yang diwakili Kepala Seksi Hukum Polresta Padang, Iptu Aldius, Aipda Fuadil Muttaqim dan Bripka cs akan mengajukan jawaban pada sidang berikutnya.

“Kami akan mengajukan jawaban terhadap pemohon praperadilan pada sidang selanjutnya, karena proses penyidikan yang dilakukan dalam kasus ini telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan,” ucapnya.

Sidang selanjutnya akan digelar, Senin (13/6/2022) dengan agenda mendengarkan jawaban dari kuasa hukum Polresta Padang.