NASIONAL

Menteri Nusron Dorong Produktivitas Tanah di Sulteng untuk Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

0
×

Menteri Nusron Dorong Produktivitas Tanah di Sulteng untuk Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Menteri Nusron Wahid

PALU, HARIANHALUAN.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (11/4/2025).

Pada kunjungan itu, ia menegaskan komitmennya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemanfaatan tanah yang produktif.

“Kita ingin ekonomi di sini (Sulteng) tumbuh. Syarat ekonomi tumbuh adalah adanya kegiatan usaha. Kegiatan usaha ini tentu memerlukan tanah yang produktif. Jangan sampai tanah tersebut hanya dikuasai oleh sekelompok orang atau korporasi, tetapi dibiarkan tidak produktif, sementara masyarakat tidak bisa mengaksesnya,” ujar Menteri Nusron.

Baca Juga  Kementerian ATR/BPN Targetkan Rapermen Renstra 2025-2029 Rampung Juli

Ia menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap hak-hak atas tanah yang telah diberikan, khususnya Hak Guna Usaha (HGU). Tujuannya, untuk memastikan apakah tanah tersebut benar-benar dimanfaatkan dan juga mendukung kegiatan hilirisasi.

“Kami akan melakukan pengecekan terhadap hak-hak yang telah diberikan, apakah sudah dimanfaatkan dengan baik dan apakah telah diarahkan untuk mendukung sektor hilirisasi. Jika belum, tentu akan kami evaluasi,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN.

Menteri Nusron Wahid menilai, geliat hilirisasi industri di Sulawesi mulai menunjukkan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk di Provinsi Sulteng. Oleh karena itu, ia mendorong agar sektor-sektor non pertambangan juga ikut tumbuh agar kesejahteraan masyarakat semakin merata.

Baca Juga  Tinjau ke Lokasi Bencana Sumut, Wamen Ossy Serahkan Bantuan dan Dengarkan Cerita Warga Terdampak

Pada kesempatan yang sama, ia juga mengajak masyarakat Sulteng yang memiliki dan mengelola tanah untuk segera mendaftarkan tanahnya ke Kantor Pertanahan (Kantah). “Dengan menyertifikatkan tanah, masyarakat akan mendapat kepastian hukum, serta terhindar dari potensi konflik dan sengketa pertanahan,” tutur Menteri Nusron. (*)