Sementara saat ini, Pemko Bukittinggi belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan tersebut secara maksimal. Herriman juga mengungkapkan bahwa kebijakan pemberian BKK ini sempat dibahas dalam diskusi bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri pada 2024.
“Salah satu kesimpulan dari diskusi tersebut adalah perlunya evaluasi terhadap kebijakan BKK, mengingat kondisi keuangan daerah dan masih banyaknya urusan wajib yang belum terpenuhi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemko Bukittinggi menetapkan bahwa mulai tahun ini, pembebasan iuran komite hanya diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu yang masuk dalam DTKS, agar bantuan lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
“Dengan kebijakan ini, dana APBD dapat digunakan secara optimal untuk membiayai urusan yang menjadi kewenangan kota, seperti penyediaan sarana pendidikan di tingkat TK, SD, dan SMP yang masih banyak membutuhkan perhatian,” ungkap Herriman.
Ia juga menyampaikan bahwa selama ini program pembebasan iuran komite dirasa kurang tepat sasaran.
“Banyak siswa dari keluarga mampu, termasuk anak ASN, TNI/Polri, anggota DPRD, pegawai BUMN/BUMD, dan profesi lain, juga ikut menerima bantuan ini,” tambahnya.
Sementara itu, pemerintah kota masih membutuhkan anggaran besar untuk memenuhi berbagai urusan wajib lainnya, termasuk pembangunan infrastruktur dan layanan dasar masyarakat.














