Kamis, 4 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

Massa Datangi DPRD Sumbar, Pro Kontra RUU TPKS Masih Berlanjut

Editor: Redaksi
Jumat, 17/12/2021 | 07:17 WIB
AKSI DAMAI — Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Umat (AMPU) Sumbar unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Sumbar, Kamis (16/
12). Massa menolak pembentukan RUU TPKS dan Permendikbudristek No. 30. FAJAR

AKSI DAMAI — Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Umat (AMPU) Sumbar unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Sumbar, Kamis (16/ 12). Massa menolak pembentukan RUU TPKS dan Permendikbudristek No. 30. FAJAR

ShareTweetSendShare
AKSI DAMAI — Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Umat (AMPU) Sumbar unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Sumbar, Kamis (16/12). Massa menolak pembentukan RUU TPKS dan Permendikbudristek No. 30. FAJAR

PADANG, HALUAN — Pro kontra terkait Rancangan Undang-Undangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) terus bergulir di tengah kian maraknya kasus kejahatan seksual. Termasuk di Sumatra Barat (Sumbar), ada pihak yang menolak, dan ada pula pihak yang mendesak agar RUU itu segera disahkan.

Terbaru, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Umat (AMPU) Sumbar menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU TPKS serta Peraturan Mendikbudristek No. 30 di halaman kantor DPRD Sumbar, Kamis (16/12). Massa menilai, RUU TPKS telah mengabaikan nilai keagamaan, moralitas, dan falsafah adat Minangkabau.

“RUU TPKS  mengabaikan nilai-nilai agama dan moralitas, dan terkesan memberikan ruang pada kebebasan dan penyimpangan seksual,” ujar Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumbar, Syukron Novri Arpan, yang tergabung dalam barisan AMPU.

Syukron juga menyebutkan, bahwa AMPU menilai RUU TPKS mengandung sejumlah frasa ambigu, pengaburan jenis tindak pidana kekerasan seksual, penentuan alat bukti, defenisi saksi, jumlah hukuman pidana yang tidak adil, hingga intervensi integritas penegak hukum yang diabaikan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dalam penyusunannya.

“Konsep konsensus seksual yang tercantum dalam RUU TPKS membuktikan bahwa RUU ini seperti mengkonfirmasi pelegalan zina, yang jika didasarkan pada perasaan suka sama suka,” ujar Syukron dalam orasinya.

Senada dengan Syukron, Ketua Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) Sumbar, Haviz Rahmadika, juga menilai RUU TPKS menjadikan unsur paksaan atau ketiadaan kehendak sebagai satu-satunya unsur kesalahan dalam menentukan delik pidana.

“RUU TPKS hanya melihat permasalahan dari aspek kemanusiaan yang berlandaskan HAM, sehingga lepas dari intervensi nilai moralitas dan keagamaan. Padahal secara konstitusi, konsepsi HAM harus dibangun dengan pertimbangan nilai agama, moral, dan ketertiban umum, ” ujarnya.

Selain terkesan mendukung “legalisasi zina”, AMPU juga menilai RUU TPKS masih memberi ruang bagi kebebasan seksual, penyimpangan seksual, pelacuran, dan kejahatan seksual, lewat pemangkasan kategorisasi tindak pidana kekerasan seksual yang sebelumnya berjumlah sembilan, tetapi kemudian menjadi empat.

Selain RUU TPKS, peserta aksi juga menolak penerapan Permendikbud No. 30, yang disusun dengan mengacu pada RUU PKS maupun RUU TPKS. “Bagaimana mungkin suatu RUU yang belum disahkan bisa menjadi acuan dan aturan yang mengikat bagi aturan turunannya,” ucap Haviz Rahmadika.

AMPU Sumbar dalam aksi itu mengajukan enam poin tuntutan yang harus disampaikan oleh DPRD Sumbar ke DPR RI. Di antaranya, menolak RUU TPKS; mendesak Baleg DPR RI untuk menunda pengesahan dan melakukan perbaikan terhadap sejumlah materi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, moralitas, dan keagamaan; mendesak DPR memasukkan sejumlah poin yang mengatur tentang upaya pencegahan dan penindakan terhadap kebebasan seksual, penyimpangan seks, pelacuran, dan kejahatan seksual lainnya.

Selanjutnya, menolak segala peraturan yang disandarkan pada RUU TPKS, termasuk Permendikbudristek No 30 tahun 2021; mendesak Mendikbudristek untuk membatalkan Permendikbudristek No 30; dan terakhir Mendesak DPRD Sumbar mengambil sikap secara kelembagaan untuk ikut menolak.

Mendesak Pengesahan

Sebelumnya diberitakan, angka peristiwa kejahatan seksual belakangan menimbulkan kegetiran dan kian memprihatinkan, termasuk di Sumbar. Relasi yang tidak imbang antara pelaku dan korban dinilai menjadi pangkal bala semakin banyak kasus yang terjadi dan kemudian terkuak ke permukaan.

Kepala Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi (Kadivwasmonev) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra kepada Haluan, Sabtu (11/12) mengatakan, ketimpangan perlakuan hukum yang tidak memihak kepada korban selama ini juga menjadi salah satu pemicu maraknya kasus yang terjadi.

“Oleh karena itu, RUU TPKS ini mendesak untuk segera disahkan. Kita juga perlu mengingat bahwa beragamnya bentuk pola pengasuhan, belum semuanya diakomodir dalam regulasi yang ada, sehingga perlu payung regulasi pengasuhan setingkat UU, sehingga RUU TPKS ini diperlukan,” katanya menutup. (h/mg-fzi)

Tags: Aksi DamaiRUU PKSSumbarUnjuk Rasa
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Perum Bulog Salurkan Bantuan Logistik

Perum Bulog Salurkan Bantuan Logistik

Rabu, 03/12/2025 | 17:21 WIB
PT Japfa Comfeed Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Galodo Sumbar

PT Japfa Comfeed Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Galodo Sumbar

Rabu, 03/12/2025 | 15:14 WIB
Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

Rabu, 03/12/2025 | 14:05 WIB
Tinjau Lokasi via Motor Trabas, Wabup Pasbar Pastikan Alat Berat Mulai Beroperasi pada Rabu Pagi

Tinjau Lokasi via Motor Trabas, Wabup Pasbar Pastikan Alat Berat Mulai Beroperasi pada Rabu Pagi

Rabu, 03/12/2025 | 00:12 WIB
4,1 Ton Bantuan Disalurkan Lewat Udara Menuju Wilayah Terdampak Sumbar

4,1 Ton Bantuan Disalurkan Lewat Udara Menuju Wilayah Terdampak Sumbar

Selasa, 02/12/2025 | 20:25 WIB
Galodo Lubuk Minturun: Jejak Ilegal Logging Terkuak, Christian Rudi Minta Penindakan Serius

Galodo Lubuk Minturun: Jejak Ilegal Logging Terkuak, Christian Rudi Minta Penindakan Serius

Selasa, 02/12/2025 | 19:04 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda
OPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Rabu, 03/12/2025 | 15:39 WIB

SelengkapnyaDetails
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Selasa, 02/12/2025 | 18:09 WIB
Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Selasa, 02/12/2025 | 18:03 WIB
Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Selasa, 02/12/2025 | 17:43 WIB
Bencana Nasional

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Mengapa Status Bencana Nasional Tak Bisa Ditunda?

Selasa, 02/12/2025 | 15:38 WIB

HALUANTERPOPULER

  • FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Haru Derianti, Ketika Gubuk Reyot Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Pengusaha yang Laporkan Anggota DPRD Pessel Novermal Jadi Tersangka Pembalakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Hendrajoni Tinjau Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Lengayang dan Ranah Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telkomsel mengeluarkan Paket SIAGA Peduli dalam situasi tertentu sebagai bentuk dukungan kepada pelanggan. Penyebab umum paket ini diberikan adalah:

1. Program Bantuan Saat Kondisi Darurat / Bencana
Kuota SIAGA Peduli sering diberikan ketika suatu daerah terdampak bencana, gangguan jaringan, atau situasi darurat lain. Tujuannya agar pelanggan tetap bisa berkomunikasi dan mengakses informasi penting.

2. Bentuk Tanggung Jawab Sosial (CSR)
Program ini merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) Telkomsel. Provider memberikan bantuan kuota gratis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akses internet.

3. Mendukung Kegiatan Penting Masyarakat
Kadang paket ini diberikan pada masa tertentu, misalnya:
situasi nasional yang membutuhkan akses komunikasi,
periode tinggi aktivitas digital,
atau kondisi khusus di daerah tertentu.
  • Presiden RI, Prabowo Subianto memastikan pemerintah pusat akan
membangun kembali seluruh infrastruktur yang rusak akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar). Untuk itu, ia mengajak dan berharap segenap masyarakat Sumbar bisa segera bangkit kembali.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.