POLITIK

PSU di Pasaman Kembali Diulang, Tiga Pemilih Tak Terdaftar Jadi Penyebab

0
×

PSU di Pasaman Kembali Diulang, Tiga Pemilih Tak Terdaftar Jadi Penyebab

Sebarkan artikel ini
Jons Manedi saat meninjau di salah satu TPS di PSU Pasaman, Sabtu (19/4/2025) lalu. FARDIANTO
Jons Manedi saat meninjau di salah satu TPS di PSU Pasaman, Sabtu (19/4/2025) lalu. FARDIANTO

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman, kembali menuai sorotan. Belum genap seminggu sejak PSU digelar pada Sabtu (19/4/2025), sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Panti justru harus kembali mengulang proses demokrasi tersebut karena ditemukan pelanggaran prosedur.

TPS 002 yang berada di Jorong Sumpur Sejati, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, menjadi satu-satunya lokasi yang harus melaksanakan PSU untuk kedua kalinya.

Keputusan ini diambil setelah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Panti menemukan adanya tiga orang yang mencoblos meskipun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Baca Juga  KPU Gelar Rakor Persiapan Debat Paslon PSU Pilkada Pasaman

Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, membenarkan temuan tersebut. Menurutnya, pelanggaran ini cukup signifikan untuk memengaruhi legitimasi hasil pemungutan suara di TPS tersebut.

“Iya, ada tiga pemilih yang diakomodir oleh KPPS, padahal tidak terdaftar sebagai pemilih. Temuan itu menyebabkan Panwascam Panti merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang lagi,” ujar Jons, Senin (21/4/2025).

Jons Manedi juga mengatakan, bahwa jumlah total pemilih yang terdaftar di TPS 002 adalah 202 orang, yang terdiri dari 94 pemilih laki-laki dan 108 pemilih perempuan.

Baca Juga  Braditi Moulevey Renovasi MCK Warga Duren Sawit

Seluruh pemilih tersebut diharapkan hadir kembali untuk mencoblos ulang pada hari Selasa (22/4/2025).