UTAMA

Polda Sumbar Hadirkan Dr Suharizal sebagai Ahli Kasus Afif Maulana Lawan LBH di PTUN

0
×

Polda Sumbar Hadirkan Dr Suharizal sebagai Ahli Kasus Afif Maulana Lawan LBH di PTUN

Sebarkan artikel ini

“Ketika visum hasil autopsi Afif berada di penguasaan kepolisian, maka dianya adalah alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 184  Kitab Hukum  Acara Pidana  kita,  terang  adalah  sebuah  perbuatan  pidana  bila  itu diserbarluaskan oleh penyidik,” tegasnya.

KI Sumbar yang telah membenarkan hasil autopsi almarhum Afif dapat diserahkan kepada pihak keluarga korban adalah sebuah preseden buruk bagi penegakkan hukum. 

“Bisa rusak proses penegakkan hukum pidana di kepolisian jika visum sebagai alat bukti diketahui publik sebelum di sidangkan di Pengadilan,” sebut Suharizal menjelaskan. (h/win)

Baca Juga  Pemko Padang Siapkan 492 Formasi CPNS