Kamis, 4 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID SUMBAR PASAMAN

DKPP Akan Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Pasaman

Editor: Leni Marlina, Penulis:Ekie Noprismond
Rabu, 14/05/2025 | 11:12 WIB
ShareTweetSendShare

PASAMAN, HARIANHALUAN.ID — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasaman.

Sidang ini beragendakan mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan pihak terkait/saksi di ruang sidang KPU Provinsi Sumatera Barat, Jalan Pramuka Nomor 9, Kota Padang, pada hari Rabu, 21 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB.

Sidang kali ini diselenggarakan berdasarkan laporan atas nama Drs. Mara Ondak, M.M. memberikan kuasa kepada Dr. Aermadepa, S.H. M.H. dan Ilham Efendi, S.H dengan Pengaduan No. 43-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara No. 69-PKE-DKPP/II/2025, dan Pengaduan No. 82-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara No.
89-PKE-DKPP/II/2025 pada tanggal 2 Desember 2024 yang lalu.

Saat dihubungi Haluan, Ilham Efendi,S.H selaku kuasa hukum pengadu mengatakan, bahwa memang benar ada surat panggilan sidang dari DKPP dengan Nomor : 1191/PS.DKPP/SET-04/V/2025 serta nomor 1182/PS.DKPP/SET-04/V/2025 dan sudah diterima, Rabu (14/05/2025)

“Adapun sebagai pihak pengadu yaitu Dr. Aermadepa, S.H. M.H dan Ilham Efendi, S.H yang akan menghadap majelis sidang DKPP di Ruang Sidang KPU Provinsi Sumatera Barat pada Rabu tanggal 21 Mei 2025 Pukul 09.00 WIB,” ungkap Ilham

Disebut Ilham, pihaknya sebagai pengadu siap memberikan keterangan untuk pembuktikan di hadapan sidang DKPP bahwasanya KPU Kabupaten Pasaman dan Bawaslu Pasaman diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Surat panggilan sidang dari DKPP dengan Nomor : 1191/PS.DKPP/SET-04/V/2025 terkait Komisioner KPU yaitu 5 teradu yang kita laporkan diantaranya teradu 1 Taufiq, teradu 2 Yansuardi, teradu 3 Elvie Syafni, teradu 4 Sulastri dan teradu 5 Juli Jusran, ungkap ilham

Dalam laporan diduga teradu tidak melakukan tugasnya yang melaksanakan verifikasi persyaratan calon wakil bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom.,M.Sc., dengan baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Peraturan KPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman nomor : 128/PP.00.02/K,SB-06/ 11/24.

“Sedangkan surat panggilan sidang dari DKPP dengan Nomor : 1182/PS.DKPP/SET-04/V/2025 terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman yaitu tiga teradu yang kita laporkan diantaranya teradu 1 Rini Juita, MA, teradu 2 Lumban Tori, teradu 3 Zaini Afandi,” tambah ilham

Dalam hal ini diduga teradu tidak melakukan tugas pengawasan persyaratan administrasi calon berdasarkan kewenangannya, dan
tidak melakukan penanganan laporan
pelanggaran dengan profesional, tidak
melakukan klarifikasi kepada instansi
yang berwenang dalam hal terdapat
keraguan terhadap kebenaran
persyaratan administrasi calon, yaitu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dasar pemanggilan, pasal 458 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan DKPP Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.(*)

Tags: Bawaslu PasamanKPU PasamanSidang Perdana Dugaan Pelanggaran Pemilu
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Caretaker KONI Pasaman Tidak Laksanakan Putusan Raker 2025

Caretaker KONI Pasaman Tidak Laksanakan Putusan Raker 2025

Rabu, 03/12/2025 | 19:37 WIB
Penambahan Cabor Disambut Gembira, Caretaker KONI Pasaman Justru Jadi Sumber Polemik

Penambahan Cabor Disambut Gembira, Caretaker KONI Pasaman Justru Jadi Sumber Polemik

Rabu, 03/12/2025 | 19:08 WIB
Keputusan KONI Pasaman Dipertanyakan: Dua Cabor Minta Revisi Karena Penilaian Dinilai Keliru

Keputusan KONI Pasaman Dipertanyakan: Dua Cabor Minta Revisi Karena Penilaian Dinilai Keliru

Rabu, 03/12/2025 | 18:28 WIB
Jalan Bancah Laweh di Kecamatan Simpati Ditutup Sementara, BPBD Imbau Warga Cari Jalur Alternatif

Jalan Bancah Laweh di Kecamatan Simpati Ditutup Sementara, BPBD Imbau Warga Cari Jalur Alternatif

Rabu, 03/12/2025 | 11:00 WIB
PSI Pasaman Salurkan Bantuan ke Lima Titik Terdampak Bencana di Rao Selatan

PSI Pasaman Salurkan Bantuan ke Lima Titik Terdampak Bencana di Rao Selatan

Minggu, 30/11/2025 | 21:07 WIB
Usai Bencana, Harga Sembako di Pasaman Meroket Tajam

Usai Bencana, Harga Sembako di Pasaman Meroket Tajam

Minggu, 30/11/2025 | 12:46 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda
OPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Rabu, 03/12/2025 | 15:39 WIB

SelengkapnyaDetails
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Selasa, 02/12/2025 | 18:09 WIB
Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Selasa, 02/12/2025 | 18:03 WIB
Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Selasa, 02/12/2025 | 17:43 WIB
Bencana Nasional

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Mengapa Status Bencana Nasional Tak Bisa Ditunda?

Selasa, 02/12/2025 | 15:38 WIB

HALUANTERPOPULER

  • FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Haru Derianti, Ketika Gubuk Reyot Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Pengusaha yang Laporkan Anggota DPRD Pessel Novermal Jadi Tersangka Pembalakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Hendrajoni Tinjau Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Lengayang dan Ranah Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telkomsel mengeluarkan Paket SIAGA Peduli dalam situasi tertentu sebagai bentuk dukungan kepada pelanggan. Penyebab umum paket ini diberikan adalah:

1. Program Bantuan Saat Kondisi Darurat / Bencana
Kuota SIAGA Peduli sering diberikan ketika suatu daerah terdampak bencana, gangguan jaringan, atau situasi darurat lain. Tujuannya agar pelanggan tetap bisa berkomunikasi dan mengakses informasi penting.

2. Bentuk Tanggung Jawab Sosial (CSR)
Program ini merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) Telkomsel. Provider memberikan bantuan kuota gratis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akses internet.

3. Mendukung Kegiatan Penting Masyarakat
Kadang paket ini diberikan pada masa tertentu, misalnya:
situasi nasional yang membutuhkan akses komunikasi,
periode tinggi aktivitas digital,
atau kondisi khusus di daerah tertentu.
  • Presiden RI, Prabowo Subianto memastikan pemerintah pusat akan
membangun kembali seluruh infrastruktur yang rusak akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar). Untuk itu, ia mengajak dan berharap segenap masyarakat Sumbar bisa segera bangkit kembali.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.