PASAMAN

DKPP Akan Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Pasaman

0
×

DKPP Akan Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Pasaman

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, HARIANHALUAN.ID — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasaman.

Sidang ini beragendakan mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan pihak terkait/saksi di ruang sidang KPU Provinsi Sumatera Barat, Jalan Pramuka Nomor 9, Kota Padang, pada hari Rabu, 21 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB.

Sidang kali ini diselenggarakan berdasarkan laporan atas nama Drs. Mara Ondak, M.M. memberikan kuasa kepada Dr. Aermadepa, S.H. M.H. dan Ilham Efendi, S.H dengan Pengaduan No. 43-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara No. 69-PKE-DKPP/II/2025, dan Pengaduan No. 82-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara No.
89-PKE-DKPP/II/2025 pada tanggal 2 Desember 2024 yang lalu.

Saat dihubungi Haluan, Ilham Efendi,S.H selaku kuasa hukum pengadu mengatakan, bahwa memang benar ada surat panggilan sidang dari DKPP dengan Nomor : 1191/PS.DKPP/SET-04/V/2025 serta nomor 1182/PS.DKPP/SET-04/V/2025 dan sudah diterima, Rabu (14/05/2025)

“Adapun sebagai pihak pengadu yaitu Dr. Aermadepa, S.H. M.H dan Ilham Efendi, S.H yang akan menghadap majelis sidang DKPP di Ruang Sidang KPU Provinsi Sumatera Barat pada Rabu tanggal 21 Mei 2025 Pukul 09.00 WIB,” ungkap Ilham

Baca Juga  Ketua Milenial Sasuai Apresiasi Terselenggaranya PSU Pasaman yang Aman dan Bermartabat

Disebut Ilham, pihaknya sebagai pengadu siap memberikan keterangan untuk pembuktikan di hadapan sidang DKPP bahwasanya KPU Kabupaten Pasaman dan Bawaslu Pasaman diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Surat panggilan sidang dari DKPP dengan Nomor : 1191/PS.DKPP/SET-04/V/2025 terkait Komisioner KPU yaitu 5 teradu yang kita laporkan diantaranya teradu 1 Taufiq, teradu 2 Yansuardi, teradu 3 Elvie Syafni, teradu 4 Sulastri dan teradu 5 Juli Jusran, ungkap ilham

Dalam laporan diduga teradu tidak melakukan tugasnya yang melaksanakan verifikasi persyaratan calon wakil bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom.,M.Sc., dengan baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Peraturan KPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman nomor : 128/PP.00.02/K,SB-06/ 11/24.

Baca Juga  Arah Pembangunan Pasaman Lima Tahun ke Depan Dibahas dalam Musrenbang

“Sedangkan surat panggilan sidang dari DKPP dengan Nomor : 1182/PS.DKPP/SET-04/V/2025 terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman yaitu tiga teradu yang kita laporkan diantaranya teradu 1 Rini Juita, MA, teradu 2 Lumban Tori, teradu 3 Zaini Afandi,” tambah ilham

Dalam hal ini diduga teradu tidak melakukan tugas pengawasan persyaratan administrasi calon berdasarkan kewenangannya, dan
tidak melakukan penanganan laporan
pelanggaran dengan profesional, tidak
melakukan klarifikasi kepada instansi
yang berwenang dalam hal terdapat
keraguan terhadap kebenaran
persyaratan administrasi calon, yaitu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dasar pemanggilan, pasal 458 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan DKPP Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.(*)