PADANG, HARIANHALUAN.ID- Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai menetapkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil bernama Kaue Campos Valerio (39) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Campos ditangkap di sebuah homestay yang berada di Dusun Katiet, Desa Bosua Kecamatan Sipora Utara. Penangkapan dilakukan usai polisi berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 41,67 gram dari Kota Padang yang dikirim dengan menggunakan kapal Mentawai Fast serta disembunyikan di dalam kotak kurma.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi berpakaian preman berhasil mengamankan seorang warga lokal berinisial AA yang menjemput sebuah paket mencurigakan di dermaga Tua Pejat.
“Ketika kotak kurma merk Palmdates dibuka, didalamnya terdapat 25 kurma serta satu paket sedang yang berisikan batang,daun dan biji di duga narkotika golongan I jenis ganja kering,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumbar Kamis (15/5/2025).
Polisi sempat mengintrogasi AA terkait kepemilikan narkoba tersebut. Namun AA menyatakan paket itu bukan miliknya. Ia mengaku hanya diminta tolong oleh seseorang berinsial WSP yang kemudian langsung diamankan di Desa Goiso Oinan Kecamatan Sipora.
Setelah WSP diamankan, ia pun mengaku bahwa paket itu bukan miliknya. Melainkan milik seorang warga negara asing bernama Kaue Campos Valerio yang kemudian langsung diringkus polisi di Dusun Katiet Desa Bosua Kecamatan Sipora Utara
“Tersangka KCV mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang ia beli dari seseorang yang berada di Kota Padang bernama Ardio Ruri Putra Buana atau AD. Ia ditangkap pada Kamis, 8 Mei 2025 di Jalan Karet Pasar Baru Timur, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,” jelas AKBP Rory Ratno.
Berdasarkan pengakuan AD, paket ganja itu adalah pesanan tersangka KCV yang ia beli dari seseorang berinisial IA yang kini telah ditetapkan Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai DPO. Saat ini, pelaku KCV dan AD telah ditahan di Mapolda Sumbar. Keduanya dijerat dengan UU 35 tentang narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bagian komitmen Polres Mentawai untuk melindungi Kabupaten Kepulauan Mentawai yang telah menjadi destinasi wisata kelas dunia dari ancaman dan bahaya narkoba,” pungkasnya.
Keberhasilan Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai mengungkap kasus narkoba yang melibatkan WNA ini diapresiasi oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Tri Suryanta. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, operasi penangkapan ini merupakan bagian dar komitmen Kapolda Sumbar untuk memberantas segela bentuk peredaran narkoba.
“Sebagai destinasi wisata kelas dunia, peredaran narkoba di Kabupaten Kepulauan Mentawai harus diperangi. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Bapak Kapolda untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba di Ranah Minang,” pungkas Irjen Pol Tri Suryanta. (*)





