Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (*)
Laman 2 dari 2
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (*)
Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)
[email protected]
Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)