PERISTIWA

Cepat Tanggap, Satreskrim Polresta Padang Tangkap Pembobol Rumah dalam 1,5 Jam

0
×

Cepat Tanggap, Satreskrim Polresta Padang Tangkap Pembobol Rumah dalam 1,5 Jam

Sebarkan artikel ini

Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (*)

Baca Juga  Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Mobil Milik Orang Tua Anggota Intelkam di Pessel