Teradu I didalilkan menyampaikan pernyataan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta hukum yang tercantum pada Kesimpulan dan Rekomendasi hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 yang ditandatangani ketiga teradu.
Selain itu, ketiga teradu dianggap tidak melaksanakan prinsip adil dalam penanganan pelanggaran pemilihan. Hal tersebut tercermin dari hasil kajian dugaan pelanggaran dengan nomor register 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024.
Ketiganya juga didalilkan tidak konsisten dan tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terhadap pengadu principal selaku terlapor.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook DKPP.
Saat dihubungi haluan, Ilham Efendi,S.H selaku kuasa hukum pengadu menyampaikan bahwa sudah menerima surat dari DKPP benar surat panggilan Sidang dari DKPP itu dengan Nomor : 1191/PS.DKPP/SET-04/V/2025 serta nomor 1182/PS.DKPP/SET-04/V/2025.














