Adapun Sebagai pihak pengadu yaitu Dr. Aermadepa, S.H. M.H dan Ilham Efendi, S.H yang akan menghadap majelis sidang DKPP di Ruang Sidang KPU Provinsi Sumatera Barat, pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 Pukul 09.00 WIB, ungkap ilham
“Pihaknya sebagai pengadu akan siap memberikan keterangan untuk pembuktikan di hadapan sidang DKPP bahwasanya KPU Kabupaten Pasaman dan BAWASLU Kabupaten Pasaman diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. (*)
Laman 3 dari 3














