POLITIK

Besok Sidang Pertama DKPP Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasaman

0
×

Besok Sidang Pertama DKPP Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasaman

Sebarkan artikel ini

Adapun Sebagai pihak pengadu yaitu Dr. Aermadepa, S.H. M.H dan Ilham Efendi, S.H yang akan menghadap majelis sidang DKPP di Ruang Sidang KPU Provinsi Sumatera Barat, pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 Pukul 09.00 WIB, ungkap ilham

“Pihaknya sebagai pengadu akan siap memberikan keterangan untuk pembuktikan di hadapan sidang DKPP bahwasanya KPU Kabupaten Pasaman dan BAWASLU Kabupaten Pasaman diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. (*)

Baca Juga  Perindo Pessel Bantu Pelaku UMKM