Kamis, 4 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

PT Taspen Umumkan Jadwal dan Mekanisme Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan Tahun 2025

Editor: Atviarni, Penulis:Silvia Oktarice
Rabu, 21/05/2025 | 17:16 WIB
ShareTweetSendShare

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – PT TASPEN (Persero) mengumumkan pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada para penerima pensiun dan tunjangan tahun 2025, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Surat Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-85/PB.7/2025 tertanggal 19 Mei 2025.Direktur Operasional PT TASPEN, Aryandi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pembayaran Gaji Ketiga Belas akan mulai dilakukan pada 2 Juni 2025. Adapun ketentuan dan mekanisme pembayaran adalah sebagai berikut:Gaji Ketiga Belas bagi para penerima pensiun tahun 2025 akan diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025. Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan. Dalam pelaksanaannya, pembayaran Gaji Ketiga Belas tidak akan dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun.“Meski demikian, pajak penghasilan (pph) tetap diberlakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah. Proses pencairan Gaji Ketiga Belas ini tidak memerlukan pengajuan dari penerima, tidak membutuhkan perubahan data, serta tidak mengharuskan autentikasi ulang, sehingga pelaksanaannya akan berlangsung secara otomatis dan efisien,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Harianhaluan.id Rabu (21/5/2025).Lebih lanjut dikatakan Aryandi, adapun beberapa ketentuan tambahan turut dijelaskan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Bagi pensiunan baru yang mulai menerima pembayaran pensiun pertamanya setelah tanggal 15 Mei 2025, namun sudah pensiun terhitung per Mei 2025 atau sebelumnya, Gaji Ketiga Belas tetap akan dibayarkan mulai tanggal 2 Juni 2025. Untuk penerima pensiun yang sebelumnya atau sesudahnya menjabat sebagai pejabat negara, Gaji Ketiga Belas hanya akan dibayarkan satu saja, yaitu pada gaji/pensiun dengan nominal tertinggi.Sementara itu, bagi penerima pensiun yang juga berstatus sebagai penerima pensiun janda atau duda, termasuk penerima tunjangan janda atau duda, Gaji Ketiga Belas tetap diberikan secara terpisah untuk masing-masing status tersebut. Khusus untuk PNS dan pejabat negara yang pensiun dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Mei 2025, Gaji Ketiga Belas untuk pensiun dibayarkan oleh PT TASPEN, sedangkan Gaji Ketiga Belas untuk Tunjangan Kinerja dibayarkan oleh satuan kerja. Sementara itu, bagi yang pensiun dengan TMT 1 Juni 2025, pembayaran Gaji Ketiga Belas sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari satuan kerja bersangkutan.Peringatan Penipuan“PT TASPEN mengimbau seluruh penerima pensiun agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan PT TASPEN. Perlu diketahui, pembayaran Gaji Ketiga Belas tidak dipungut biaya apapun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Cabang TASPEN terdekat atau melalui Call Center resmi,” ujarnya.Aryandi menutup pernyataannya dengan mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak serta mengingatkan bahwa seluruh proses pembayaran dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa perlu tindakan tambahan dari penerima. (h/rel/sil)

Tags: HeadlinePilihan EditorTaspen
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Perum Bulog Salurkan Bantuan Logistik

Perum Bulog Salurkan Bantuan Logistik

Rabu, 03/12/2025 | 17:21 WIB
PT Japfa Comfeed Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Galodo Sumbar

PT Japfa Comfeed Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Galodo Sumbar

Rabu, 03/12/2025 | 15:14 WIB
Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

Rabu, 03/12/2025 | 14:05 WIB
Tinjau Lokasi via Motor Trabas, Wabup Pasbar Pastikan Alat Berat Mulai Beroperasi pada Rabu Pagi

Tinjau Lokasi via Motor Trabas, Wabup Pasbar Pastikan Alat Berat Mulai Beroperasi pada Rabu Pagi

Rabu, 03/12/2025 | 00:12 WIB
4,1 Ton Bantuan Disalurkan Lewat Udara Menuju Wilayah Terdampak Sumbar

4,1 Ton Bantuan Disalurkan Lewat Udara Menuju Wilayah Terdampak Sumbar

Selasa, 02/12/2025 | 20:25 WIB
Galodo Lubuk Minturun: Jejak Ilegal Logging Terkuak, Christian Rudi Minta Penindakan Serius

Galodo Lubuk Minturun: Jejak Ilegal Logging Terkuak, Christian Rudi Minta Penindakan Serius

Selasa, 02/12/2025 | 19:04 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda
OPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Rabu, 03/12/2025 | 15:39 WIB

SelengkapnyaDetails
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Selasa, 02/12/2025 | 18:09 WIB
Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Selasa, 02/12/2025 | 18:03 WIB
Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Selasa, 02/12/2025 | 17:43 WIB
Bencana Nasional

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Mengapa Status Bencana Nasional Tak Bisa Ditunda?

Selasa, 02/12/2025 | 15:38 WIB

HALUANTERPOPULER

  • FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Haru Derianti, Ketika Gubuk Reyot Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Pengusaha yang Laporkan Anggota DPRD Pessel Novermal Jadi Tersangka Pembalakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Hendrajoni Tinjau Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Lengayang dan Ranah Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telkomsel mengeluarkan Paket SIAGA Peduli dalam situasi tertentu sebagai bentuk dukungan kepada pelanggan. Penyebab umum paket ini diberikan adalah:

1. Program Bantuan Saat Kondisi Darurat / Bencana
Kuota SIAGA Peduli sering diberikan ketika suatu daerah terdampak bencana, gangguan jaringan, atau situasi darurat lain. Tujuannya agar pelanggan tetap bisa berkomunikasi dan mengakses informasi penting.

2. Bentuk Tanggung Jawab Sosial (CSR)
Program ini merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) Telkomsel. Provider memberikan bantuan kuota gratis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akses internet.

3. Mendukung Kegiatan Penting Masyarakat
Kadang paket ini diberikan pada masa tertentu, misalnya:
situasi nasional yang membutuhkan akses komunikasi,
periode tinggi aktivitas digital,
atau kondisi khusus di daerah tertentu.
  • Presiden RI, Prabowo Subianto memastikan pemerintah pusat akan
membangun kembali seluruh infrastruktur yang rusak akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar). Untuk itu, ia mengajak dan berharap segenap masyarakat Sumbar bisa segera bangkit kembali.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.