SUMBAR

Padang Pariaman Bebas dari Praktik BAB Sembarangan

1
×

Padang Pariaman Bebas dari Praktik BAB Sembarangan

Sebarkan artikel ini
Pemkab Padang Pariaman secara resmi meluncurkan status Open Defecation Free (ODF) atau bebas dari praktik BABS. IST

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Warga Padang Pariaman kini telah memiliki akses terhadap sanitasi layak, dan tidak ada lagi yang melakukan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di tempat terbuka karena dapat kesehatan pribadi, masyarakat, dan mencemari lingkungan.

Pemkab Padang Pariaman secara resmi meluncurkan status Open Defecation Free (ODF) atau bebas dari praktik BABS usai pelaksanaan kegiatan Pleno Verifikasi Open Defecation Free (ODF) di Aula Kantor Dinas Kesehatan setempat, Senin (19/5). 

Turut hadir, menyaksikan dan mengikuti peluncuran tersebut tersebut asisten dan kepala perangkat daerah terkait, para camat, kepala puskesmas, serta ketua forum wali nagari se-Kabupaten Padang Pariaman.

Bupati John Kenedy Azis dalam sambutannya mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran pemerintah nagari, puskesmas, dan masyarakat yang telah berperan aktif dalam mewujudkan target sanitasi total berbasis masyarakat (STBM).

Baca Juga  Bahas Program Strategis Pendidikan, Bupati Annisa Datangi Kemenko PMK

Ia berharap keberhasilan ini dapat dipertahankan dan menjadi motivasi untuk pencapaian program kesehatan lainnya.

“Ini bukan akhir dari perjuangan, tapi awal untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui sanitasi yang sehat. Semoga tekad ini mendapat kemudahan dan ridho dari Allah SWT,” ujar JKA.

Deklarasi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan lingkungan.

Beberapa poin yang tertuang dalam deklarasinya antara lain, masyarakat Kabupaten Padang Pariaman menyatakan bahwa seluruh warga kini telah memiliki akses terhadap sanitasi layak, dan tidak ada lagi yang melakukan buang air besar di tempat terbuka. 

Baca Juga  Naik dari Tahun Sebelumnya, DPMPTSP Padang Targetkan Investasi Sebesar Rp2,009 Triliun

Mereka juga menyadari bahwa perilaku BABS adalah kebiasaan yang membahayakan kesehatan pribadi, masyarakat, dan mencemari lingkungan.

Lebih lanjut, masyarakat menyatakan kesiapan untuk mempertahankan status ini dengan senantiasa menggunakan jamban sehat dan aman dalam kehidupan sehari-hari. 

Tekad tersebut diperkuat dengan komitmen untuk terus membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) demi mewujudkan kualitas kesehatan masyarakat yang lebih baik.

Deklarasi ODF ini juga sejalan dengan target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals / SDGs), khususnya pada poin enam yang menargetkan akses air bersih dan sanitasi layak bagi semua. (*)