AGAM, HARIANHALUAN.ID – Satresnarkoba Polres Agam menciduk seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu di Kompleks Perumahan Plasma 4 Bawan, Kabupaten Agam, Jumat (23/5/2025) sekita pukul 17.00 WIB.
Dari tangan pria berinisial “H” (55) diamankan 11 paket kecil sabu, satu buah bong alat isap, dua buah jarum suntik dan 1 buah mancis. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Agam, guna pengembangan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Agam, Iptu Herwin mengatakan, penangkapan tersebut berawal ketika polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang dicurigai tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Dari informasi itu, katanya, beberapa petugas berpakaian preman menuju ke rumah pria yang berprofesi sebagai kontraktor tersebut. “Setelah kami selidiki, ternyata tersangka berada di dalam rumah, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan agar pelaku tidak bisa melarikan diri,” ucapnya.
Ia menyebutkan, saat penangkapan pria paruh baya itu tanpa perlawanan dan petugas langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, polisi mendapatkan beberapa barang bukti tersebut.
“Perbuatan tersangka ini telah membuat resah masyarakat dan kami berkomitmen untuk terus memberantas narkoba di wilayah ini tanpa pandang bulu,” tuturnya. (*)





