SUMBAR

PLN Sumbar Turunkan Tim P2TL, Bagi yang Merasa Sambungan Listriknya Langgar Ketentuan Siap-siap Ditindak!

0
×

PLN Sumbar Turunkan Tim P2TL, Bagi yang Merasa Sambungan Listriknya Langgar Ketentuan Siap-siap Ditindak!

Sebarkan artikel ini

HARIANHALUAN.ID – Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) terus dilakukan secara rutin oleh PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumbar untuk menghindari bahaya listrik yang disebabkan oleh kelainan pada kWh meter maupun pelanggaran pemakaian tenaga listrik.

P2TL adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN. Tim P2TL diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap Jaringan Tenaga Listrik (JTL), Sambungan Tenaga Listrik (STL), Instalasi Pelanggan, APP (Alat Pembatas dan Pengukur)

General Manager PLN UIW Sumbar, Toni Wahyu Wibowo menjelaskan, pemeriksaan rutin dari Tim P2TL merupakan upaya PLN agar masyarakat terhindar dari bahaya listrik, seperti kebakaran akibat penyalahgunaan sambungan tenaga listrik tidak sesuai prosedur.

Baca Juga  Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Painan, Ingatkan Bahaya Pacaran yang Bisa Berujung Pidana

‘’Dalam pelaksanaannya, PLN berpedoman pada Peraturan Direksi PT PLN Nomor: 088-Z.P/DIR/2016 yang disahkan oleh Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, dalam hal ini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Nomor : 304 K/20/DJL.3/2016 tanggal 28 Juni 2016,’’ ujar Toni dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi harianhaluan.id, Rabu (25/06/22).

Dia menambahkan, kelainan atau pelanggaran yang dapat ditemui pada P2TL terbagi pada 5 kriteria, yaitu Golongan I (PI) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya, Golongan II (PII) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi, Golongan III (PIII) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi, dan yang terakhir yaitu Golongan IV (P IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan langsung pada jaringan listrik tanpa melalui meteran atau batas daya, kemudian yang terakhir adalah Kelainan 2 (K2) merupakan kelainan pada kWh meter karena kesalahan sistem atau pabrikan.

Baca Juga  Semangat Perubahan, Epyardi Asda Ambil Formulir Pendaftaran Cagub ke Gerindra

Berdasarkan pada aturan tersebut, kelaian atau pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti dengan beberapa tindakan, yaitu; Pemutusan Sementara, Pembongkaran Rampung, Pembayaran Tagihan Susulan, atau Pembayaran Biaya P2TL lainnya dimana output nilainya didapatnya secara autosistem berdasarkan aplikasi kerja unit.