PADANG

Berkas Rampung, Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan KUR BUMN di Padang Bakal Disidangkan

1
×

Berkas Rampung, Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan KUR BUMN di Padang Bakal Disidangkan

Sebarkan artikel ini

Keduanya dijerat dengan pidana melanggar pasal melanggar pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3, Jo 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara pada salah satu bank BUMN dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.

Padahal sejatinya, program KUR dihadirkan oleh pemerintah sebagai program untuk mendukung pembiayaan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). (*)

Baca Juga  Film Soenting Melajoe, Meneladani Sosok Pejuang Perempuan Roehana Koeddoes