“Mengenai kerugian travel tentu berbeda-beda ada yang rugi dan ada yang tidak,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa kondisi setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berbeda-beda. Ada yang mengalami kerugian akibat pembatalan keberangkatan, namun ada pula yang tidak terlalu terdampak. Karena itu, waktu pengembalian dana juga bisa bervariasi tergantung kebijakan masing-masing travel.
“Jamaah juga perlu memberi waktu untuk proses pengembalian dana, karena ada travel yang masih menunggu refund dari pihak airline atau hotel,” kata dia.
Ia menekankan bahwa perbedaan di antara penyelenggara lebih kepada skema dan waktu pengembalian, bukan jumlah dana yang dikembalikan. (h/ant)














