NASIONAL

Praktisi Keinsinyuran Nasional Soroti Tambang di Raja Ampat : Serukan Penghentian Permanen dan Tegaskan Pelanggaran Prinsip SDGs

0
×

Praktisi Keinsinyuran Nasional Soroti Tambang di Raja Ampat : Serukan Penghentian Permanen dan Tegaskan Pelanggaran Prinsip SDGs

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, HARIANHALUAN.ID – Aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat kembali menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari praktisi keinsinyuran nasional yang juga pemerhati Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta lingkungan, Ir. Ulul Azmi, ST., CST., IPM., ASEAN Eng., yang menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus seruan penghentian permanen terhadap seluruh kegiatan tambang di kawasan tersebut.

Menurut Ulul Azmi, eksploitasi di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Manuran jelas mengabaikan prinsip kehati-hatian dan menimbulkan kerusakan nyata terhadap ekosistem darat maupun laut. Ia menilai bahwa aktivitas pertambangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap komitmen Indonesia dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 13 tentang penanganan perubahan iklim, SDG 14 tentang perlindungan ekosistem laut, dan SDG 15 tentang kelestarian ekosistem darat.

Baca Juga  Penertiban Tambang dan Sawit Ilegal Diproyeksikan Tambah Rp142 T Penerimaan Negara

“Raja Ampat bukan sekadar kawasan wisata, tetapi simbol integritas ekologis dunia. Jika tambang dibiarkan, maka Indonesia telah gagal melindungi salah satu aset terpentingnya. Saya menyerukan kepada Kementerian ESDM dan KLHK untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang yang telah merusak kawasan ini dan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pendekatan keinsinyuran tidak boleh hanya berorientasi pada efisiensi teknis dan keuntungan ekonomi semata, tetapi harus menjunjung tinggi nilai-nilai keberlanjutan, keselamatan, dan etika profesional. Dalam pandangannya, investasi yang mengorbankan lingkungan dan masyarakat adat adalah bentuk ketimpangan dan ketidakadilan yang nyata.

Baca Juga  Kolaborasi Teknologi dan Inklusi Sosial untuk Mengantisipasi Tantangan Kesehatan dan Iklim Menuju 2030

“Kita tidak anti terhadap investasi. Namun, investasi yang merusak ekosistem, melanggar etika, dan tidak berpihak pada masyarakat lokal adalah bentuk pengingkaran terhadap cita-cita pembangunan. Keinsinyuran harus hadir bukan hanya sebagai solusi teknis, tetapi sebagai penjaga masa depan yang berkelanjutan,” tambah Ulul.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersatu dalam membangun arah baru pembangunan nasional yang tidak hanya progresif secara teknologi, tetapi juga manusiawi dan selaras dengan alam sebagaimana diamanatkan dalam SDGs 2030.(*)