OPINI

Mendesain Pemilu Ramah Lingkungan di Indonesia

0
×

Mendesain Pemilu Ramah Lingkungan di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Riyan Alghi Fermana

Koordinator Pelaksana Kehumasan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan

Narasi ‘Pemilu ramah lingkungan’ tampaknya bukan sebatas jargon lagi—setidaknya untuk beberapa periode Pemilihan Umum (Pemilu) akan datang—setelah beberapa waktu lalu, Herwyn J. H. Malonda, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), menyampaikan pernyataan yang cukup sensasional perihal diskursus penyelenggaraan Pemilu 2024. Dalam sebuah artikel yang bertajuk “Pemilu Ramah Lingkungan Bukan Sekadar Mimpi, Komitmen Bersama menjadi Kunci untuk Realisasi”, penulis buku Green Constitution ini mengutarakan pandangannya bahwa pelaksanaan Pemilu di Indonesia selama ini belum berlangsung dengan cara-cara yang ramah lingkungan.

Meskipun sejumlah regulasi untuk mengatur pelaksanaan Pemilu ramah lingkungan telah ada, namun implementasi dari sejumlah peraturan-peraturan tersebut masih belum dilakukan secara optimal. Akan tetapi, apakah Pemilu ramah lingkungan akan menjadi keniscayaan? Atau justru menjadi peluang aktualisasi kemajuan bagi bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan demokrasi yang peduli isu lingkungan?

Penyelenggaraan Pemilu yang tidak ramah lingkungan sedikit banyaknya berdampak buruk terhadap kelestarian alam di Indonesia. Menurut Herwyn yang juga pernah menjabat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara periode 2012-2017 dan 2017-2022, sedikitnya terdapat 6.675 pohon berusia 5 tahun yang harus ditebang demi memenuhi kebutuhan pembuatan surat suara di Kota Manado ketika Pemilu 2019 lalu. Ribuan pohon itu digunakan untuk membuat 6.675 rim atau setara dengan 3.337.742 lembar kertas HVS ukuran kuarto. Pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang memusnahkan 10.000 lebih surat suara yang dianggap rusak dan berlebih dengan cara membakar. Bak dua mata pisau, data faktual tersebut mengindikasikan dua hal. Pertama, praktik penyelenggaraan Pemilu yang telah dilakukan selama ini sebetulnya menegasikan semangat konstitusi yang berwawasan lingkungan karena dalam tataran praksis justru tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kedua, pernyataan itu juga mengundang tanda tanya bagaimana desain tata kelola Pemilu ramah lingkungan di Indonesia.

Sejak awal para bapak bangsa (the founding fathers) sudah memperkenalkan gagasan kedaulatan lingkungan hidup atau ecocracy dalam konstitusi Indonesia sebagai kerangka hukum dasar, bahkan dimasukkan konteksnya dalam bingkai Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 telah menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Artinya, kendati tidak menyebutkan secara eksplisit sebagai bagian dari hak asasi lingkungan (environmental rights), keberadaan Pasal 28H Ayat (1) memberikan pesan penting bahwa nuansa pelestarian lingkungan hidup harus menjadi sorotan penting dalam seluruh praktik penyelenggaraan negara, tidak terkecuali penyelenggaraan Pemilu sekalipun.

Sekelumit Ketiadaan Tata Kelola dan Sinergitas Kelembagaan Pelaksana

Berangkat dari gagasan konstitusional tersebut, lembaga penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu sebenarnya telah mengambil sebuah inisiatif lebih maju untuk memberikan sentuhan hijau pada pelaksanaan Pemilu Indonesia dibandingkan lembaga penyelenggara Pemilu lain seperti KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Dalam jalur legislasi, salah satu langkah yang diambil oleh Bawaslu yakni dengan menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pada Pasal 2 Ayat (2) dan (3) ditegaskan sebagai berikut:

(2) Pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berbasis ramah lingkungan; dan (3) Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kehadiran peraturan lembaga negara ini sebetulnya telah mengisyaratkan aspek perlindungan lingkungan hidup dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Namun, pada tataran normatif, harus diakui substansi materiil pokok yang diatur di dalamnya tidak memberikan penjelasan lebih detail terkait frasa ‘memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’. Lebih lanjut peraturan Bawaslu ini tidak menguraikan ketentuan tekni terkait desain tata kelola Pemilu yang ramah lingkungan sebagaimana diisyaratkan regulator. Belum ada kelembagaan yang jelas untuk melaksanakan dan menegakkan aturan teknis Pemilu ramah lingkungan yang berimplikasi pada nihilnya gambaran tata kelola Pemilu ramah lingkungan yang dimaksud. Oleh karenanaya tidak mengherankan apabila bunyi pasal tersebut hanya sekadar sebagai pengukuhan ‘tekstual’ semata. Alhasil pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 baru-baru ini berakhir begitu saja tanpa mekanisme dan tata kelola penyelenggaraan Pemilu ramah lingkungan yang paripurna.

Baca Juga  Guru dan Kemerdekaan:  Dari Ruang Kelas ke Ruang Perjuangan

Perjalanan menuju Pemilu yang berwawasan lingkungan di Indonesia juga seakan menemui jalan buntu ketika produk legislasi sentral yang mengatur penyelenggaraan Pemilu yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak menunjukkan pasal yang jelas terkait perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup. Meski dimaknai secara eksplisit, regulasi berwawasan lingkungan hanya sebatas konsiderasional saja ketika Pasal 298 Ayat (2) menyebutkan bahwa “pemasangan Alat Peraga Kampanye dilakukan dengan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.” Berikutnya, Pasal 298 Ayat (3) menyebutkan bahwa APK sudah dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara. Akan tetapi, bunyi pasal tersebut menjadi ‘ambivalen’ ketika sanksi administratif yang tegas terhadap muatan aspek kebersihan kota tidak diatur secara rigid.

Berkenaan dengan bahan kampanye, regulator telah memandatkan bahwa pencetakan bahan kampanye diutamakan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang. Bahan kampanye yang dimaksud antara lain selebaran, brosur, stiker, alat makan atau minum, pakaian, dan lain sebagainya. Pada Pasal 33 Ayat (2) dan (6) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, frasa yang terkandung mengenai bahan kampanye pada dasarnya belum mempertimbangkan muatan ramah lingkungaN. Bahkan, peraturan KPU yang sama menyebutkan pemasangan APK yang telah diatur dalam undang-undang hanya berlaku untuk pemasangan APK yang difasilitasi oleh penyelenggara Pemilu. Terkait lokasi pemasangan, KPU setiap tingkatan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah dan menuangkannya dalam keputusan KPU. Dengan demikian, peserta Pemilu memasang APK secara serampangan tanpa diregulasi secara proper. Akibatnya timbulan sampah APK tidak dapat ditangani secara efektif.

Soal penyediaan dan distribusi logistik Pemilu pun tidak luput dengan problematika. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh penulis terhadap seluruh dokumen hukum milik KPU seperti peraturan KPU dan keputusan KPU tidak ada norma yang menyebutkan seluruh perlengkapan, dukungan perlengkapan, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya merupakan produk ramah lingkungan. Berbanding terbalik dengan regulasi milik Bawaslu, diksi sedikit tegas disebutkan dalam Pasal 20 Ayat (1) dan (3) Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu. Pada Pasal 20 Ayat (1) disebutkan pengawas Pemilu dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga (KL), pemerintah daerah, dan/atau pihak lain sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pada Pasal 20 Ayat (3) disebutkan koordinasi sebagaimana dimaksud dapat berkenaan dengan penggunaan bahan yang ramah lingkungan. Sejauh ini nuansa ‘hijau’ dalam logistik kepemiluan hanya mengatur penggunaan tinta dalam mencoblos pada kotak suara. Selebihnya, belum ada regulasi lebih khusus yang mengatur tata kelola Pemilu yang ramah lingkungan.

Nihilnya tata kelola dan institusi pelaksana Pemilu ramah lingkungan di atas mengindikasikan bahwa nuansa politik hijau dalam aspek pemilihan umum cenderung dipandang sebelah mata. Maka dari itu, pembenahan regulasi yang bersifat lintas-sektoral perlu disederhanakan dengan mendesain sebuah regulasi khusus yang mengatur tata kelola pelaksanaan Pemilu ramah lingkungan serta lembaga institusional yang terlibat di dalamnya. Pemilu ramah lingkungan kini tidak boleh lagi dipandang hanya sebatas ‘pemanis’ pada masa kontestasi Pemilu saja, melainkan menjadi sinyalemen agenda politik hijau lima tahunan yang diselenggarakan secara efisien dan berkelanjutan. Di samping ongkos politik yang tidak murah, cara pandang ekologis dalam tata kelola Pemilu ramah lingkungan disinyalir dapat menyiasati besarnya biaya politik yang harus ditanggung oleh penyelenggara dan peserta Pemilu.

Baca Juga  Kajian Istidraj Menurut ABS-SBK

Mendesain Pemilu Ramah Lingkungan pada Pemilu 2029

            Nihilnya tata kelola dan institusi pelaksana Pemilu ramah lingkungan merefleksikan bahwa nuansa politik dalam aspek pemilihan umum masih sangat minim. Maka dari itu, pembenahan regulasi bersifat lintas-sektoral perlu disederhanakan dengan mendesain sebuah regulasi khusus yang mengatur tata kelola pelaksanaan Pemilu ramah lingkungan beserta lembaga yang terlibat di dalamnya. Beberapa aspek hukum yang perlu diberikan sentuhan hijau diantaranya seperti berikut:

Pada aspek teknis seperti pembuatan surat suara, maka spesifikasi surat suara pada Pemilu mendatang wajib menggunakan kertas berbahan daur ulang. Lalu APK tidak boleh ditempatkan di ruang penghijauan. Peserta Pemilu wajib dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, hingga larangan berkampanye dan diperkuat dengan sistem peniup peluit atau whistleblower. Sebagai gantinya APK wajib dipublikasikan pada lokasi tertentu dan mesti menggunakan bahan daur ulang dan/atau papan iklan digital seperti videotron. Dari penyelenggaraan setiap Pemilu, APK yang dipasang oleh peserta Pemilu selalu dilakukan secara sembarangan dan lebih kejamnya dengan menancapkan APK di pepohonan. Penertiban pemasangan APK di lokasi terlarang hendaknya melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholders) kepemiluan setempat seperti Badan Kesbangpol, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Penyelenggaraan Pemilu 2029 terbilang masih cukup lama lagi yakni sekitar tiga atau empat tahun mendatang. Besar harapan Pemilu 2029 dapat menjadi titik awal (starting point) pelaksanaan Pemilu ramah lingkungan di tanah air. Dalam rentang waktu tersebut, para pemangku kepentingan dapat mulai melakukan persiapan seperti perencanaan sampai dengan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu. Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan antara pemerintah, lembaga penyelenggara Pemilu, kelompok masyarakat sipil, dan anak muda mulai hari ini adalah sebagai berikut:

Pertama, seluruh pihak harus didorong untuk bekerja sama menguatkan isu kesadaran lingkungan dalam kancah politik lokal dan nasional. Khusus kelompok anak muda harus bersatu untuk menyamakan pandangan sekaligus memperkuat komitmen dalam aksi pelestarian lingkungan. Apalagi anak muda menjadi bagian terbesar dari porsi pemilih di Indonesia pada Pemilu 2029.

Kedua, perlunya sinkronisasi aturan kepemiluan di antara sesama lembaga penyelenggara Pemilu dan K/L supaya pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu tanpa terkecuali memperhatikan aspek perlindungan lingkungan. Pemerintah dapat membentuk Desk Sinkronisasi Aturan Kepemiluan dengan roda penggerak (drive wheels) dipimpin Bawaslu bersama KPU, DKPP, Kementerian Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), dan lain sebagainya.

Ketiga, adanya langkah nyata dari lembaga penyelenggara Pemilu untuk menyampaikan tanggung jawab sosial (social responsibility) seperti melalui penanaman bibit pohon bersama yang nanti dapat disesuaikan dengan wilayah geografis yang ada. Wilayah perbukitan atau pegunungan dapat ditanam dengan bibit pohon sengon dan ekaliptus, perkotaan (angsana dan mahoni), serta kepulauan (mangrove). Keempat, segera memulai penelitian dan perumusan mengenai pelaksanaan Pemilu berbasis elektronik demi Pemilu Indonesia yang lebih ‘hijau’.

Terakhir, di masa depan, para pembuat kebijakan secara sadar perlu memikirkan distribusi logistik yang ramah lingkungan. Terlebih Indonesia kini sedang beranjang menuju pengembangan transportasi rendah karbon. Dalam kebijakan makro, sebenarnya pemerintah menyusun payung Peta Jalan (Roadmap) Pembangunan Rendah Karbon (PRK) yang diintegrasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Rencana Strategis (Renstra) K/L. Bentuk konkret dari kebijakan pemerinta ini adalah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca yang hingga saat ini belum berubah.

Semoga saja gagasan tata kelola Pemilu ramah lingkungan beserta kelembagaannya seperti di atas dapat diintegrasikan ke dalam peraturan pemerintah dalam menyongsong penyelenggaraan Pemilu 2029 ke depan. (*)