PERISTIWA

Residivis Pencurian dan Jambret di Padang Ditangkap

0
×

Residivis Pencurian dan Jambret di Padang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil meringkus seorang pria residivis kasus pencurian dan penjambretan. IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil meringkus seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan penjambretan.

Pelaku yang diketahui bernama Nofi alias Barat, diamankan di sebuah rumah di kawasan Perumnas Belimbing, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Selasa malam (10/6/2025).

Kasatreskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin mengatakan, pelaku telah menjadi target operasi (TO) polisi lantaran keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian dan penjambretan di wilayah Kota Padang.

“Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus serupa dan sudah lama menjadi target kami. Ia ditangkap saat berada di salah satu rumah di kawasan Kuranji setelah adanya laporan masyarakat,” ujar AKP Muhammad Yasin, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Pasaman Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Donasi Gempa 2022

Penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang warga bernama Adrizal, pemilik sebuah toko di Kecamatan Kuranji. Ia melaporkan kehilangan sebuah handphone dan sebungkus rokok saat pelaku berpura-pura berbelanja di tokonya.

Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah melayani transaksi untuk mengambil barang tersebut di meja kasir. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone milik korban.

Baca Juga  BPBD Padang Bersihkan Material Pohon Tumbang yang Timpa Rumah Warga

“Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku melakukan pencurian tersebut karena faktor ekonomi,” katanya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang. Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan guna mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain atau komplotan yang terlibat dalam aksi kejahatan serupa.

Atas perbuatannya, Nofi alias Barat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (*)