Kamis, 4 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID SUMBAR BUKITTINGGI

Gelar Paripurna Tiga Hari Berturut, DPRD dan Pemko Bukittinggi Hantarkan Tiga Ranperda

Editor: Leni Marlina, Penulis:Gatot
Jumat, 13/06/2025 | 23:13 WIB
Selama tiga hari DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna dengan agenda hantaran rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan hantaran dua ranperda inisiatif DPRD Bukittinggi. IST

Selama tiga hari DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna dengan agenda hantaran rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan hantaran dua ranperda inisiatif DPRD Bukittinggi. IST

ShareTweetSendShare

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID- Selama tiga hari DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna dengan agenda hantaran rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan hantaran dua ranperda inisiatif DPRD Bukittinggi.

Dua ranperda inisiatif DPRD tersebut yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi dan Ranperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal.

Penjelasan hantaran tiga ranperda tersebut disampaikan secara resmi oleh Wali Kota Bukittinggi dan anggota DPRD dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Selasa (10/6).

Selanjutnya Rabu (11/6), rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi fraksi DPRD terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, dan pendapat wali kota terhadap dua ranperda inisiatif DPRD.

Hari terakhir Kamis (12/6), rapat paripurna kembali digelar dengan agenda jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat wali kota, dan jawaban wali kota terhadap pandangan umum fraksi fraksi DPRD.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD H Syaiful Efendi, didampingi Wakil Ketua Beny Yusrial, dan Zulhamdi Nova Chandra. Hadir dalam paripurna Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Wakil Wali Kota Ibnu Asis, anggota Forkopimda, Pj Sekda, Asisten, jajaran SKPD, camat, lurah, ninik mamak, bundo kandung, dan undangan lainnya.

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan, penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan  tersebut, kepala daerah menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terdiri dari  tujuh laporan yaitu, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) serta Catatan atas Laporan Keuangan (CALK),” kata Ramlan.

Ia menjelaskan, pendapatan daerah tahun 2024  dianggarkan sebesar Rp775.373.477.018,00 dengan realisasi sebesar Rp741.382.079.328,40, atau mencapai 95,62 persen dari target yang telah ditetapkan.

Sementara anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar Rp808.431.150. 183,00 dengan realisasi sebesar Rp739.076.479.103,31, atau serapan anggaran mencapai 91,42 persen.

“Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dicapai realisasi sebesar Rp130.112.097.312,94 atau 84,79 persen. Pendapatan Transfer dicapai realisasi Rp611.269.982.015,46 atau 98,29 persen,” ujar Ramlan.

Anggota DPRD Bukittinggi Dewi Anggraini yang juga selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD ketika menyampaikan dua hantaran ranperda inisiatif DPRD menjelaskan, pembentukan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 dimaksudkan untuk mengatur penggunaan kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh pimpinan DPRD, pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas, dan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas.

“Tujuannya adalah sebagai landasan hukum bagi Pemko Bukittinggi dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, khususnya terkait kendaraan perorangan dinas dan rumah negara, serta sinkronasi dengan peraturan perundang- undangan lainnya,” ujar Dewi Anggraini.

Terkait dengan Ranperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal, Dewi Anggraini menjelaskan bahwa pengelolaan jaminan produk halal di Kota Bukittinggi selama ini belum mempunyai aturan berupa peraturan daerah, dan hanya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Dalam ranperda ini nantinya akan diatur antara lain hak dan kewajiban pelaku usaha, pemenuhan ketentuan bahan dan proses produk halal, pemenuhan ketentuan lokasi, tempat dan alat proses produk halal, pembentukan lembaga pemeriksa halal, pengawasan produk halal, dan fasilitasi pemenuhan jaminan produk halal,” ucapnya.

Ketua DPRD Bukittinggi Syaiful Efendi mengatakan, rangkaian rapat paripurna yang telah dilaksanakan selama tiga hari itu merupakan bagian dari pembicaraan tingkat I sebagaimana yang diatur dalam Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Selanjutnya akan dilakukan pembahasan secara mendalam atas tiga buah ranperda ini melalui rapat kerja antara DPRD dengan Pemko Bukittinggi,” ujar Syaiful. (*)

Tags: Hantarkan Tiga RanperdaPemko Bukittinggi
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Tumpukan Sampah Meningkat, Warga Keluhkan Bau dan Gangguan Lalu Lintas di Bukittinggi

Tumpukan Sampah Meningkat, Warga Keluhkan Bau dan Gangguan Lalu Lintas di Bukittinggi

Selasa, 02/12/2025 | 17:30 WIB
Bukittinggi Darurat Sampah Pasca Galodo, 80 Persen Timbunan Menumpuk di Pemukiman

Bukittinggi Darurat Sampah Pasca Galodo, 80 Persen Timbunan Menumpuk di Pemukiman

Senin, 01/12/2025 | 15:15 WIB
Operasi Abses Mediastinum Tanpa Biaya, Budihin: JKN Penolong di Saat Paling Genting

Operasi Abses Mediastinum Tanpa Biaya, Budihin: JKN Penolong di Saat Paling Genting

Kamis, 27/11/2025 | 18:59 WIB
Pemprov Sumbar Tunjuk Dr. Albert Nashir Pimpin Percepatan Program PRA

Pemprov Sumbar Tunjuk Dr. Albert Nashir Pimpin Percepatan Program PRA

Jumat, 21/11/2025 | 15:46 WIB
BPJS Keliling Hadir di Nagari Muaro Kiawai Barat

BPJS Keliling Hadir di Nagari Muaro Kiawai Barat

Selasa, 18/11/2025 | 12:40 WIB
Bikin Kaca Mata Lebih Mudah dengan JKN

Bikin Kaca Mata Lebih Mudah dengan JKN

Selasa, 18/11/2025 | 07:32 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda
OPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Rabu, 03/12/2025 | 15:39 WIB

SelengkapnyaDetails
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Selasa, 02/12/2025 | 18:09 WIB
Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Selasa, 02/12/2025 | 18:03 WIB
Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Selasa, 02/12/2025 | 17:43 WIB
Bencana Nasional

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Mengapa Status Bencana Nasional Tak Bisa Ditunda?

Selasa, 02/12/2025 | 15:38 WIB

HALUANTERPOPULER

  • FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Haru Derianti, Ketika Gubuk Reyot Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Hendrajoni Tinjau Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Lengayang dan Ranah Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Pengusaha yang Laporkan Anggota DPRD Pessel Novermal Jadi Tersangka Pembalakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telkomsel mengeluarkan Paket SIAGA Peduli dalam situasi tertentu sebagai bentuk dukungan kepada pelanggan. Penyebab umum paket ini diberikan adalah:

1. Program Bantuan Saat Kondisi Darurat / Bencana
Kuota SIAGA Peduli sering diberikan ketika suatu daerah terdampak bencana, gangguan jaringan, atau situasi darurat lain. Tujuannya agar pelanggan tetap bisa berkomunikasi dan mengakses informasi penting.

2. Bentuk Tanggung Jawab Sosial (CSR)
Program ini merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) Telkomsel. Provider memberikan bantuan kuota gratis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akses internet.

3. Mendukung Kegiatan Penting Masyarakat
Kadang paket ini diberikan pada masa tertentu, misalnya:
situasi nasional yang membutuhkan akses komunikasi,
periode tinggi aktivitas digital,
atau kondisi khusus di daerah tertentu.
  • Presiden RI, Prabowo Subianto memastikan pemerintah pusat akan
membangun kembali seluruh infrastruktur yang rusak akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar). Untuk itu, ia mengajak dan berharap segenap masyarakat Sumbar bisa segera bangkit kembali.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.