PADANG, HARIANHALUAN. ID—Forum Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (FK Unand) kembali menyuarakan keprihatinan terhadap arah kebijakan dan tata kelola kesehatan nasional yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023.
Dalam pernyataan sikap lanjutan yang disampaikan di Aula Student Center Prof. Dr. M. Syaaf FK Unand, Kamis (12/6), Forum Guru Besar FK Unand meminta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini untuk dikaji kembali. Sebab, aturan tersebut telah menimbulkan perubahan paradigma yang berdampak besar terhadap pendidikan kedokteran di Indonesia.
Perwakilan Guru Besar FK Unand, Prof. Dr. dr. Masrul, MSc, SpGK mengatakan, keluarnya UU Nomor 17 Tahun 2023 telah menimbulkan pergeseran paradigma pendidikan kedokteran yang berpotensi mengorbankan kualitas pendidikan, demi kepentingan penyediaan tenaga kerja medis. Di mana tujuan pendidikan kedokteran tidak lagi sejalan dengan skema tujuan pendidikan nasional.
“Ada paradigma yang bergeser secara drastis pada UU yang baru. Tujuan pendidikan kedokteran hari ini adalah untuk menyediakan SDM untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan. Ini sudah keluar dari konteks sistem pendidikan nasional,” ujarnya.
Masrul mengatakan, sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional, fakultas kedokteran bukan hanya sebagai penyuplai tenaga medis dan kesehatan, namun juga mengembangkan ilmu-ilmu kedokteran di Indonesia. “Pergeseran paradigma pendidikan kedokteran ini menyebabkan ketidakpastian dalam pengelolaan gelar akademik,” ucap Prof. Masrul.
Dalam hal ini, Forum Guru Besar FK Unand juga meminta kepada Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk ikut membantu meluruskan perubahan pergeseran paradigma tentang pendidikan ilmu kedokteran dan penyediaan tenaga medis ini.
“Kami tidak ingin nanti pendidikan kedokteran ini bermasalah di kemudian hari. Jika itu terjadi, anak-anak bangsa pasti akan menyesalkan. Ketika di era kami terjadi perubahan yang seperti itu, kami tidak berbuat apa-apa bagi negeri ini. Itu sebenarnya hakekat kami berjuang dalam kesempatan ini,” ujarnya.
Di samping itu, Masrul juga menyayangkan narasi-narasi yang sejauh ini dibangun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui dinamika eksekusi peraturan pelaksanaan UU Kesehatan, bukanlah bunyi yang membangun. Melainkan dengan sengaja dijadikan senjata manipulatif dan menghancurkan berbagai pemangku kepentingan yang seharusnya menjadi mitra kerja membangun kesehatan bagi rakyat.
Sementara itu, Konsultan Hukum FK Unand, Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H. mengatakan, pergeseran paradigma yang mendasar dalam konteks pendidikan kedokteran akan mempengaruhi bagaimana pendidikan itu dilaksanakan.
“Kalau lah pendidikan kedokteran hanya sebatas mengadakan tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak perlu ada fakultas kedokteran. Apa salahnya dengan pendidikan kedokteran? Apakah karena ada banyak kasus PPDS di beberapa tempat, bisa dijadikan legitimasi mendasar perubahan mendasar ini? Jika itu alasannya, sesungguhnya hal tersebut adalah suatu hal yang berbeda. Tidak bisa dilihat kasus-kasus tersebut punya korelasi langsung terhadap paradigma pendidikan kedokteran yang sudah ada dalam UU sebelumnya,” ucap Khairul.
Ia menyebut, jika pergeseran paradigma ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus-kasus bullying atau kekerasan yang beberapa waktu belakangan mencuat, menurutnya ini adalah alasan yang sangat tidak tepat. Hal ini lantaran tidak ada garansi perubahan paradigma ini akan menyelesaikan persoalan pendidikan kedokteran. Karena yang namanya kasus, dalam sistem apapun itu bisa terjadi.
Ia menambahkan, hal yang juga keliru dalam aturan yang baru ini adalah mencampuradukkan pendidikan dengan penyediaan tenaga kerja medis dan kesehatan. Dari apa yang diatur dalam regulasi, seakan-akan pendidikan kedokteran merupkan sub dari penyedia tenaga kerja medis.
“Ini yang saya lihat juga keliru. Mestinya pendidikan tetap ditempatkan sebagai pendidikan, karena pendidikan bukan sekadar untuk menyiapkan orang untuk siap kerja. Pendidikan adalah membangun jiwa dan membangun karakter. Sementara menyiapkan tenaga kerja tidak mengarah ke sana,” katanya.
Khairul menuturkan, melalui UU Kesehatan ini pihaknya menangkap Kemenkes ingin mengambil alih penyelenggaraan pendidikan medis dan nakes. Namun, masalahnya adalah penyelenggaraan pendidikan bukanlah tugas dan fungsi dari Kemenkes, tapi tugas dari Kementerian Pendidikan Tinggi.
“Jadi saya melihat ada komunikasi yang tidak clear pada saat UU ini dibentuk antara Kemenkes dan Kemdiktisaintek. Harusnya tugas pendidikan tetap menjadi bahagian Kemdiktisaintek, sementara penyiapan tenaga kerja baru masuk aspek yang berkaitan dengan Kemenkes,” katanya.
Ia mengatakan, suara keprihatinan dari Guru Besar FK Unand ini merupakan bagian integral perjuangan bangsa dalam menjaga kesehatan masyarakat dan telah melalui analisis wacana kritis, yakni metode etis dan intelektual bagi siapa pun yang menghargai keadilan sosial. Keprihatinan ini lahir dari proses kontemplasi dan analisis yang mendalam.
Dekan FK Universitas Andalas, Dr. dr. Sukri Rahman, Sp. THT-KL (K), FACS, FFSTEd menyampaikan, guru besar FK Unand hadir untuk menguatkan kembali pesan-pesan keprihatinan terkait arah kebijakan sistem kesehatan nasional yang ada saat ini.
“Keprihatinan dan semangat yang diusung saat ini adalah cerminan dari komitmen kami terhadap masa depan Indonesia yang lebih baik. Kita akan berkolaborasi bersama-sama mencarikan solusi terbaik untuk kemajuan pendidikan dan kesehatan rakyat Indonesia. Kami sebagai institusi pendidikan merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan masukan sebagai pandangan dari hasil kajian pengalaman praktis di lapangan,” ucapnya.
Pernyataan sikap keprihatinan atas arah kebijakan sistem kesehatan nasional ini dilakukan serentak oleh guru besar fakultas kedokteran di Indonesia. (*)
Guru Besar FK Unand Minta UU Kesehatan Dikaji Kembali
WhatsApp Harianhaluan.id
+ Gabung





