NASIONAL

Cicilan KPR Lunas, ini Cara Mengurus Roya Sertifikat beserta Syaratnya!

10
×

Cicilan KPR Lunas, ini Cara Mengurus Roya Sertifikat beserta Syaratnya!

Sebarkan artikel ini

Kemudian, fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum. Sertifikat tanah dan sertifikat hak tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat hak tanggungan hilang.

Selain itu, surat roya/keterangan lunas/pelunasan hutang dari bank atau kreditur. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Selain persyaratan di atas, pemohon juga akan dimintai informasi luas dan letak penggunaan tanah yang dimohonkan. (*)

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Berikan Kepastian dan Keamanan bagi Perbankan