Kamis, 4 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID SUMBAR PASAMAN BARAT

Kejari Pasbar Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi RSUD Pratama Ujung Gading

Editor: Leni Marlina, Penulis:Osniwati
Kamis, 19/06/2025 | 16:51 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) tetapkan lagi tiga tersangka perkara dugaan Tipikor Pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading. IST

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) tetapkan lagi tiga tersangka perkara dugaan Tipikor Pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading. IST

ShareTweetSendShare

PASBAR, HARIANHALUAN ID– Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari) tetapkan lagi tiga tersangka perkara dugaan Tipikor Pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading. Penetapan tiga tersangka ini pada hari yang berbeda, Kamis (12/6) dan Senin (16/6).

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M Yusuf Putra, pada Kamis (19/6) menjelaskan bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menetapkan tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading  tahun 2018.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Tim penyidik telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup dalam menetapkan. Tersangka baru FA (CV MM) selaku team leader konsultan pengawas.  HY (PA) selaku pengguna anggaran. SA ( PT TTP) selaku pelaksana pekerjaan,”katanya.

Ia melanjutkan, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang terikat dalam kontrak sehingga berdasarkan hasil pengujian laik fungsi terjadi penurunan pada Blok A, B dan C.

Pada bangunan Blok C tidak layak untuk difungsikan dan digunakan karena kemiringan sudah melewati ambang batas dan dinyatakan berbahaya untuk keselamatan pengguna. Hal tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 6.364.958.045,87,- (Enam miliar tiga ratus enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu empat puluh lima rupiah delapan puluh tujuh sen) sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Bahwa terhadap tersangka a.n. FA, HY, dan SA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Terhadap tersangka inisial FA dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-03/L.3.23/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025, tersangka inisial HY dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-04/L.3.23/Fd.1/06/2025 tanggal 16 Juni 2025.6.19.

Kemudian tersangka inisial SA dilakukan penahanan berdasarkan  Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-05/L.3.23/Fd.1/06/2025 tanggal 16 Juni 2025. Selanjutnya terhadap Para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di RUTAN kelas IIB Padang.

Tim Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan ditahap penyidikan untuk segera merampungkan berkas perkara guna dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan. (*)

Tags: Kejari PasbarKorupsi RSUD Pratama Ujung GadingTetapkan Tiga Tersangka Baru
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Polres Pasbar Salurkan Bantuan Bencana di Pasanggiang Talu

Polres Pasbar Salurkan Bantuan Bencana di Pasanggiang Talu

Rabu, 03/12/2025 | 13:22 WIB
Respon Cepat Tanggap Bencana, Polres Pasbar melalui Polsek Talamau Pimpin Pembuatan Jalan Darurat di Lokasi Longsor Pasanggiang

Respon Cepat Tanggap Bencana, Polres Pasbar melalui Polsek Talamau Pimpin Pembuatan Jalan Darurat di Lokasi Longsor Pasanggiang

Rabu, 03/12/2025 | 00:16 WIB
BRI BO Lubuk Sikaping Bantu Korban Bencana di Talu dan Duo Koto

BRI BO Lubuk Sikaping Bantu Korban Bencana di Talu dan Duo Koto

Selasa, 02/12/2025 | 22:08 WIB
BRI Simpang Empat Gerak Cepat Bantu Korban Banjir dan Longsor di Pasbar

BRI Simpang Empat Gerak Cepat Bantu Korban Banjir dan Longsor di Pasbar

Selasa, 02/12/2025 | 21:07 WIB
Kapolsek Talamau dan Bhayangkari Kuatkan Hati Warga Sinuruik dalam Kondisi Bencana

Kapolsek Talamau dan Bhayangkari Kuatkan Hati Warga Sinuruik dalam Kondisi Bencana

Selasa, 02/12/2025 | 13:28 WIB
Kajari Pasaman Barat Tjut Zelvira Novani Turun Ringankan Beban Korban Banjir Aia Gadang

Kajari Pasaman Barat Tjut Zelvira Novani Turun Ringankan Beban Korban Banjir Aia Gadang

Senin, 01/12/2025 | 21:40 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda
OPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Rabu, 03/12/2025 | 15:39 WIB

SelengkapnyaDetails
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Selasa, 02/12/2025 | 18:09 WIB
Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Selasa, 02/12/2025 | 18:03 WIB
Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Selasa, 02/12/2025 | 17:43 WIB
Bencana Nasional

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Mengapa Status Bencana Nasional Tak Bisa Ditunda?

Selasa, 02/12/2025 | 15:38 WIB

HALUANTERPOPULER

  • FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Haru Derianti, Ketika Gubuk Reyot Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Hendrajoni Tinjau Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Lengayang dan Ranah Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caretaker KONI Pasaman Tidak Laksanakan Putusan Raker 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Situasi Sitinjau Lauik Hari ini Kamis (4/12).
Diharapkan untuk masyarakat yang sedang melakukan perjalanan agar berhati - hati.
  • PADANG, HALUAN— Kian hari, dampak bencana Sumatera, makin dahsyat. Jumlah korban meninggal dan hilang, terus bertambah. Kerusakan fisik dan kerugian non material, melonjak tajam. Sampai tadi malam, hampir semua elemen masyarakat, mendesak dan meminta pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional atas petaka yang menimpa Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.