Senin, 8 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID NASIONAL

Ingin Merubah SHGB Jadi SHM, Ini Syarat dan Prosedurnya di Aplikasi Sentuh Tanahku!

Editor: Nasrizal
Selasa, 17/06/2025 | 23:23 WIB
ShareTweetSendShare

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Pesatnya pembangunan perumahan, baik di wilayah perkotaan maupun pinggiran kota, mendorong kebutuhan akan kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal.

Umumnya, status kepemilikan rumah dibedakan menjadi dua jenis alas hak, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, sementara SHGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu.

Namun demikian, masyarakat yang memiliki rumah dengan status SHGB tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan status haknya menjadi SHM.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menyediakan panduan lengkap mengenai proses perubahan tersebut.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak dari SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” ucap Harison Mocodompis pada Senin (16/6/2025) di Jakarta.

Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, informasi perubahan SHGB ke SHM dapat ditemukan di menu “Informasi Layanan”, lalu memilih sub-menu “Perubahan Hak” dan klik opsi “perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk permohonan ini meliputi, formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai, surat kuasa (jika permohonan dikuasakan), fotokopi identitas pemohon dan/atau kuasa (KTP, KK) yang telah dicocokkan, surat persetujuan dari kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan).

Kemudian fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan, bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak), sertifikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP) dan IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 m².

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik, serta keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohonkan.

Dengan prosedur yang semakin mudah dan transparan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal mereka. (*)

Tags: Aplikasi Sentuh TanahkuKementerian ATR/BPN
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Kunjungi Langkat, Kepala BNPB Pastikan Distribusi Bantuan Sampai ke Masyarakat

Kunjungi Langkat, Kepala BNPB Pastikan Distribusi Bantuan Sampai ke Masyarakat

Sabtu, 06/12/2025 | 09:48 WIB
BNPB Salurkan Bantuan Logistik ke Aceh Timur

BNPB Salurkan Bantuan Logistik ke Aceh Timur

Jumat, 05/12/2025 | 15:34 WIB
Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air Tanggal 5 Desember 2025

Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air Tanggal 5 Desember 2025

Jumat, 05/12/2025 | 13:31 WIB
Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN Terima 8 Penghargaan dari KKP atas Sertifikasi Pulau-Pulau Kecil

Jumat, 05/12/2025 | 12:30 WIB
Kepala BNPB Dampingi Wapres Kunjungan ke Aceh Singkil, Pemerintah Siap Percepat Penanganan Darurat

Kepala BNPB Dampingi Wapres Kunjungan ke Aceh Singkil, Pemerintah Siap Percepat Penanganan Darurat

Jumat, 05/12/2025 | 12:29 WIB
Datang ke Lokasi Bencana Tapanuli Selatan, Wapres RI Pastikan Kebutuhan Dasar Penyintas Bencana Hidrometerologi Dapat Dipenuhi BNPB

Datang ke Lokasi Bencana Tapanuli Selatan, Wapres RI Pastikan Kebutuhan Dasar Penyintas Bencana Hidrometerologi Dapat Dipenuhi BNPB

Jumat, 05/12/2025 | 06:39 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Multitasking dalam Pembelajaran Digital: Ancaman bagi Konsentrasi dan Kinerja Kognitif
OPINI

Multitasking dalam Pembelajaran Digital: Ancaman bagi Konsentrasi dan Kinerja Kognitif

Sabtu, 06/12/2025 | 13:32 WIB

SelengkapnyaDetails
Persiapan Pendidikan Anak di era Society 5.0

Persiapan Pendidikan Anak di era Society 5.0

Sabtu, 06/12/2025 | 12:19 WIB
Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi dalam Konstitusi

Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi dalam Konstitusi

Jumat, 05/12/2025 | 18:57 WIB
Badut-Badut Kebencanaan

Badut-Badut Kebencanaan

Jumat, 05/12/2025 | 10:13 WIB
Musik sebagai Proses Integrasi Ilmu dan Rasa

Musik sebagai Proses Integrasi Ilmu dan Rasa

Jumat, 05/12/2025 | 08:00 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Tiga Organisasi Lingkungan Soroti Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Pesisir Selatan

    Tiga Organisasi Lingkungan Soroti Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desa Silungkang Oso Kota Sawahlunto Raih Juara 1 Abdidaya Ormawa 2025 di Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Bencana Sumbar, BPRS Jam Gadang Salurkan Bantuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuh Hari Dicari, Isil Akhirnya Ditemukan Tak Bernyawa: Duka Menyelimuti Kampung Langgai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDN 04 Silungkang Sawahlunto Salurkan Bantuan untuk Korban Galodo Agam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Situasi arus lalu lintas di Sitinjau Lauik pada Senin (8/12) pagi ini mengalami kemacetan. Kami menghimbau kepada seluruh pengendara untuk mengutamakan keselamatan daripada kecepatan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
  • Senator asal Sumatera Barat (Sumbar), Irman Gusman, mengajak agar seluruh elemen masyarakat di ranah dan rantau bahu membahu memperjuangkan penetapan Sumbar sebagai daerah berstatus bencana nasional. Ajakan itu disampaikan Irman setelah melihat langsung kondisi kampung halaman yang luluh lantak diterjang banjir, banjir bandang, dan longsor.

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.